Pria Hidung Belang Yang Memakai Jasa Vanessa Angel Tidak Dapat Di Tangkap Karena Belum Ada Undang-Undangnya
Indoharian – Hingga saat ini polisi masih belum dapat untuk menjerat pria berhidung belang yang sudah memesan jasa Vanessa Angel. Polisi yang menyebutkan belum ada undang-undang yang bisa dilakukan untuk menangkap orang tersebut.
“Tidak ada undang-undangnya ya, tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyebutkan kalau ketika seseorang memakai jasa Vanessa Angel, terutama khusus kepada pelacuran, tidak ada pasal yang bisa di sebutkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (7/1/2019).
Seseorang sangat menegaskan meski kepolisian hanya menjalankan regulasi berdasarkan pasal yang berlaku, namun, dirinya menyebutkan memang belum ada pasal-pasal yang dapat dilakukan untuk memenjarakan seorang pria hidung belang itu.
“Kita dari pihak kepolisian hanya dapat untuk melakukan regulasi dan undang-undang tersebut dan sementara belum bisa kita penjarakan yang sudah memakai Vanessa Angel,” ujar seorang Barung.
Namun saat dipertanyakan masalah data diri dari seorang pria berhidung belang yang diketahui merupakan pengusaha bernama Rian, Barung enggan membeberkan identitasnya. Ia menjelaskan polisi tidak akan dapat untuk melakukan hal-hal tersebut terkait dengan yang membuka aib seseorang.
“Polisi tidak akan membuka aib seseorang,” katanya.
Sebelum hal tersebut, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi sudah mengatakan kalau pengguna jasa Vanessa adalah seorang pengusaha berinisial R dan berusia antara 40-50 tahun.
Namun ucap Harissandi Rian bukanlah pengusaha asal Surabaya, melainkan pengusaha dari luar Jawa. Rian diketahui memesan jasa prostitusi online artis saat sedang berada di Surabaya. “Dia dari luar Jawa,” ujar seorang Harissandi.
Untuk sementara waktu, jasa Vanessa Angel yang bernama R dilepas karena statusnya hanya sebagai saksi. “Karena tidak ada pasal-pasal yang dapat untuk memenjarakannya”, Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah muncikarinya, bahwa penyedianya kan seorang muncikari,” katanya.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jasa Vanessa Angel kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata