Pemerintah Tolak RUU Pemilu: Pilkada Tetap 2024!

633 views
Mantratoto

Pemerintah Tolak RUU Pemilu dan Pilkada Serentak Akan Tetap Dilaksanakan Pada Tahun 2024

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pemerintah tolak RUU Pemilu

INDOHARIAN.COM – Seorang Pemerintah tolak RUU Pemilu. Mereka sangat ingin untuk tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan juga Undang-undang Pilkada yang telah ada.

Direktur Jenderal Politik dan juga Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan UU Pemilu belum perlu dapat direvisi. Karena, UU tersebut masih dapat mengatur rangkaian pemilu di Indonesia sampai dengan tahun 2024.

“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” ucap seorang Bahtiar dalam keterangan tertulis pada hari Jumat (29/1/2021).

Bahtiar juga mengatakan sekarang ini tak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurut dirinya, energi Pemerintah tolak RUU Pemilu dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19.

Dirinya menyebutkan belum ada rencana pemerintah untuk mengubah jadwal pilkada dan juga pemilu. Dengan begitu, gelaran pemilu berikutnya tetap akan dijadwalkan pada tahun 2024.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tangkap Permadi Arya Trending, Bu Susi Ajak Netizen Begini..
Ikut Kampanye Wakaf, Rocky Gerung Sindir Sandiaga Seperti Ini
SEDIH, Karena Corona, Pegawai KPK Wafat Mengenaskan!

“Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” ucap seorang Bahtiar.

Sekarang ini, draf revisi UU Pemilu telah bergulir di dalam DPR RI. Draf tersebut rencananya akan segera menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang dapat jadi sorotan ialah keserentakan antara pilkada dan juga pemilu. Pada aturan yang telah ada, Indonesia akan segera meniadakan pilkada serentak pada tahun 2022 dan juga 2023.

Pilkada baru akan segera digelar pada tahun 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan juga Pilpres. Dalam rentang waktu sampai dengan 2024, daerah akan dijabat oleh seorang pelaksana tugas yang dapat ditunjuk Kemendagri.

Beberapa Pemerintah tolak RUU Pemilu daerah yang akan segera terdampak aturan tersebut, di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan juga Jawa Timur.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemerintah tolak RUU Pemilu Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply