Dengan Ancaman Akan Sebar VCS, Seorang Pemuda Berkali-kali Perkosa Pacar Di Bawah Umur
Indoharian – Seorang Pemuda Berkali-kali Perkosa Pacar yang masih di bawah umur, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pemuda yang berasal dari Trenggalek karena diduga telah memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Pekaku sempat mengancam korban akan menyebar video asusila.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan bahwa tersangka AF (18) yang merupakan warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Dia ditangkap setelah polisi yang mendapatkan adanya laporan dari keluarga korban.
“Pelaku usianya sudah berumur 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak yaitu masih berusia 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Iptu Mohammad Anshori, hari Senin (29/5/2023).
Kasus Pemuda Berkali-kali Perkosa Pacar diduga terjadi dalam rentang waktu dari bulan April hingga Mei 2023. Pelaku diduga telah memaksa korban untuk berhubungan intim secara berulang kali di tempat yang berbeda-beda. “Terakhir kali dilakukan di salah satu tempat kos di Kedungwaru, Tulungagung, pada tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 11 siang,” ujarnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ini Kata Kemenkes Soal Polusi Jakarta Sedang Buruk |
Ini Kondisi Proyek JLNT Era Ahok di Pluit Sekarang |
Viral! Warga Rekam Bule Berulah Kembali Di Bali |
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak polisi pelaku diketahui memaksa korban untuk berhubungan intim dengan disertai ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman asusila panggilan video bermuatan tayangan senonoh (VCS), selain itu pelaku juga memintai korban sejumlah uang jika ingin videonya dihapus. “Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” jelasnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarganya. Kakak korban pun langsung melaporkan perbuatan pemuda itu ke Polres Tulungagung.
“Setelah adanya laporan itu Unit PPA langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku. Kami juga telah mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban,” jelas Anshori. Akibat perbuatan Pemuda Berkali-kali Perkosa Pacar, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru