Pemuda Diculik-Aniaya Anggota TNI Ini Kata Panglima

384 views
Mantratoto

Pemuda Diculik-Aniaya Anggota TNI, Panglima TNI Instruksi Pelaku Dihukum Berat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Pemuda Diculik-Aniaya Anggota TNI hingga meninggal dunia, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan kronologi penangkapan tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25), hari Rabu (23/8/2023) lalu.

“Kalau kita sistemnya tidak ditangkap. Kita kan datang ke satuannya lalu diambil, ya diamankan lah pada tanggal 23 itu. Jangan bilang ditangkap,” ujar Irsyad saat dikonfirmasi hari Senin (28/9/2023).

Lantas, kata Irsyad, proses dibekuknya Praka RM dan dua orang rekannya Praka HS dan Praka J. Berawal dari pelacakan nomor ponsel Imam bersama Polda Metro Jaya yang ternyata telah dijual oleh Praka RM usai kejadian penculikan.

“Singkat cerita penangkapan tersangka kasus Pemuda Diculik-Aniaya Anggota TNI begini. Ada handphone korban, yang diambil oleh salah satu pelaku RM kemudian dijual. kemudian kita melakukan kerja sama bersama kepolisian, Polda Metro Jaya untuk ngetrek handphone nomor itu, kemudian dapat (Praka RM),” katanya.

“Kemudian ya udah ketemu dilacak, dilacak, dilacak, dapat lah itu (Praka RM, dilanjutkan dua tersangka yang diamankan),” tambah Irsyad.

Terungkapnya proses pelacakan dari nomor ponsel tersebut, karena nomor Praka RM dengan korban selalu berada satu waktu dalam waktu dan tempat bersamaan. “Kan ini Praka Manik kan sudah didaftar jadi hp korban bersama satu nomer nih. Di satu waktu gitu ya selama itu beberapa jam sama-sama terus, nah nomor ini dicek keluarlah identitasnya Praka Manik,” tuturnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Iggy Azalea Dihujat! Dianggap Hina Nabi Saat Konser
Isu Partai Demokrat Beralih Dukung Ganjar
Viral Agnez Mo Urus KTP Sendiri Ke Ketum PBNU: Tidak Ada Paslon Atas Nama NU!

Lebih lanjut, Irsyad mengungkap kalau ketiganya turut berpura-pura menjadi anggota polisi. Saat hendak menculik Imam yang sedang berjualan obat-obatan dan kosmetik. “Ya dia sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian,” katanya.

“Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat untuk ditebus. Cuman pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan meninggal, itu aja simpel,” tambah dia.

Instruksi Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus Pemuda Diculik-Aniaya Anggota TNI sampai meninggal dunia bisa dihukum berat. “Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku bisa dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan bahwa ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan langsung dipecat dari kesatuannya. “Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI,” kata Julius.

sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    1. author
      Riko1 year agoReply

      Tuh kan pasti dihukum berat bila benar2 bersalah

    Leave a reply