Biadab! Ajak ke Pantai ABG Diperkosa 7 Orang

99 views
Mantratoto

Seorang Gadis ABG Diperkosa 7 Orang Pada Saat Diajak Ke Pantai

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Aksi keji seorang gadis ABG Diperkosa 7 Orang ini berlangsung di Manggarai Barat. Jadi, ada satu anak SMA yang dibujuk oleh temannya untuk ke pantai malah berujung diperkosa secara berramai-ramai. Aksi bejat dilakukan oleh tujuh pria di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka memerkosa seorang siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan dalam rentang waktu selama 3,5 jam.

ABG Diperkosa 7 Orang dilakukan pada hari Minggu malam (6/8/2023) di empat tempat berbeda. Empat tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diperkosa di 4 TKP
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan korban masih berusia 16 tahun awalnya diperkosa oleh tiga orang pelaku di TKP 1. Berikutnya, dua pelaku lainnya memerkosa MAN di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4. Ketujuh pelaku berinisial N, F, M, E, A, R dan L telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah kami tetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Korban satu orang, pelaku yang beda-beda di empat TKP dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain,” ungkap Yostan, hari Rabu malam (30/8/2023).

Yostan mengungkapkan bahwa satu orang tersangka masih berusia 17 tahun dan yang lainnya berusia 18-25 tahun. Menurutnya, pemerkosaan berawal pada saat MAN dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan menuju ke pantai. MAN dan dua tersangka ini berteman. Seusai jalan-jalan di pantai, siswi kelas 2 SMA itu dibawa ke TKP 1 dan terjadilah pemerkosaan pertama pada malam itu. “Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1,” kata Yostan.

Keluarga Temukan Korban Pingsan
Yostan mengatakan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh pihak keluarganya. MAN kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. “Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung bisa dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban masih bisa tertolong,” ujarnya. Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Iggy Azalea Dihujat! Dianggap Hina Nabi Saat Konser
Isu Partai Demokrat Beralih Dukung Ganjar
Viral Agnez Mo Urus KTP Sendiri Ke Ketum PBNU: Tidak Ada Paslon Atas Nama NU!

Tersangka Tempuh Praperadilan
Enam dari tujuh tersangka pemerkosaan terhadap MAN melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Kuasa hukum dari enam orang tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Rabu (30/8/2023).

“Kami dari LBH Manggarai Raya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Reskrim Polsek Lembor atas tindakan sewenang-wenang melakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami,” kata Iren Surya selaku kuasa hukum dari LBH Manggarai Raya saat konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu. Iren membeberkan sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya dilakukan di bawah tekanan. Ia menuding kliennya mengalami suatu penyiksaan oleh sejumlah anggota Polsek Lembor sebelum BAP dilakukan.

Mengaku Dianiaya 6 Polisi
Enam anggota Polsek Lembor di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam orang tahanan hingga mengalami babak belur. Selain dipukul dengan tangan kosong, tahanan kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu juga dipukul dengan kayu dan balok.

Penyiksaan dilakukan di dalam ruang tahanan Polsek Lembor pada tanggal 7-9 Agustus 2023 sebelum mereka diambil keterangannya oleh penyidik. Korban penganiayaan polisi itu adalah Richardus Savio Gandur, Libertus Engel, Arnoldus Fandri Bhago, Yohanes Fandri, Heribertus Chanel, dan Yohanes Milian Western Sandem.

Akibat tindak kekerasan fisik tersebut, ada tahanan yang mulutnya mengalami berdarah hingga giginya goyang. Tahanan lainnya mengalami cedera di bagian telinga hingga mengalami gangguan pendengaran. Ada pula tahanan dari kasus ABG Diperkosa 7 Orang yang mengalami lebam.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply