Komplotan Pencuri Onderdil TransJakarta Sudah 20 Kali Beraksi
INDOHARIAN.COM – Polisi menangkap Pencuri Onderdil Transjakarta dari 36 bus TransJakarta yang parkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Puluhan bus itu tak lagi beroperasi.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada delapan pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada 8 pelaku yang ditangkap.Menurut Yusri, pelaku sudah tahu jika tidak ada petugas keamanan di kawasan itu, sehingga mereka leluasa melakukan aksi kejahatannya.
“Pengakuannya sudah 20 kali melakukan aksinya karena banyak bus TransJakarta yang tidak beroperasi, trouble, diparkir di sana rata-rata mereka curi, jadi besi-besinya sudah habis,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Kasus tekuak berdasarkan laporan dari pihak TransJakarta ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan enam pelaku ditangkap pada Sabtu (13/3) lalu di sekitar Terminal Pulogadung.Sementara, dua pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Alasan Pandemi, Gisel Ajukan Sidang Virtual |
Dukung Jokowi-Prabowo 2024, Qodari Cemas Polarisasi |
Fenomena Apogee Hari ini, Saat Bulan dan Bumi Terpisah Jauh |
“Pekerjaaan mereka pengamen dan preman di sekitar Terminal Pulogadung. Mereka rata-rata bertato, mereka yang sering ngumpul-ngumpul di terminal,” tutur Yusri.Disampaikan Yusri, para pelaku bisa leluasa melancarkan aksi pencurian karena tidak ada petugas yang berjaga.
“Mengakunya rata-rata 20 kali. Memang banyak kendaraan TransJakarta banyak trouble di parkir di sana, rata-rata sudah hancur,” kata dia.Saat ini pihak TransJakarta masih menghitung kerugian akibat aksi pencurian itu. Sementara para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.”Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP,” ungkapnya.
“Kalau dilihat bagian luarnya 36 unit ini tersusun rapi masih mulus, tapi dari dalamnya sudah habis dikanibal oleh mereka,” ucap Yusri.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Dalam aksinya, Pencuri Onderdil Transjakarta mereka biasa mengambil onderdil atau sparepart berupa baut, sling pengikat tabung gas, tabung gas, besi, kursi, hingga dinamo.Setelah berhasil mempreteli, onderdil itu dimasukkan ke karung dan dibawa keluar terminal. Barang hasil curian mereka itu lalu dijual ke para penadah.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pencuri Onderdil Transjakarta Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com