Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2019 Dibuka Pada Tanggal 4 Agustus Dan Ditutup 10 Agustus

Indoharian – Pendaftaran Capres-Cawapres dibuka 4 Agustus Ini
Indoharian – Komisioner KPU Yakni Hasyim Asy’ari, mengungkapkan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019 yang dimulai Sabtu (4/8). KPU juga meminta parpol mempersiapkan syarat pendaftaran capres-cawapres dan juga syarat pencalonan capres-cawapres.
“Pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 4 Agustus. Pendaftaran bakal berlangsung sampai 10 Agustus atau dibuka selama tujuh hari,” tutur Haysim dalam sosialisasi pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU, Menteng, daerah Jakarta Pusat, hari Jumat (27/7) malam.
Hasyim pun memaparkan tahapan dalam pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019. sesudah pendaftaran dibuka, akan tahapan selanjutnya yakni adalah pemeriksaan kesehatan bagi capres-cawapres yang sudah mendaftar. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan tanggal 5 Agustus-13 Agustus 2018.
bila pasangan capres-cawapres telah resmi mendaftar ke KPU, maka sehari sesudah itu bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. Misalnya contoh pasangan capres-cawapres mendaftar pada 4 Agustus, tes kesehatan pun sudah bisa dilakukan pada tanggal 5 Agustus,” tutur Hasyim.
sesudah pemeriksaan kesehatan, KPU bakal memeriksa syarat administrasi pendaftaran capres-cawapres di tanggal 11 Agustus-14 Agustus 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan, ucap Hasyim, dapat diketahui di antara tanggal itu.
selanjutnya hasil verifikasi syarat administrasi dan juga hasil pemeriksaan kesehatan bakal disampaikan kepada parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres di tanggal 15 Agustus-17 Agustus 2018,” ungkap Hasyim.
Sesudah diberikan kepada parpol atau juga gabungan parpol, kedua hasil tersebut lantas diberikan kepada pasangan capres-cawapres di tanggal 18 Agustus-20 Agustus 2018. sebab jangka waktu setiap tahapan ini sangat singkat, Hasyim pun sudah meminta parpol agara secepatnya mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
“Kami amat berharap kepada parpol atau gabungan parpol guna segera mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran capres-cawapres dan juga dokumen pencalonan capres-cawapres. Misalnya surat keterangan dari pengadilan, dan surat-surat lain pun harus disiapkan,” ungkap Hasyim.
Dia menambahkan, sesudah semua dokumen diberikan ke pasangan capres-cawapres, nantinya dokumen-dokumen tersebut musti diserahkan kembali kepada KPU pada tanggal 20 Agustus-22 Agustus 2018. KPU bakal kembali melakukan verifikasi sesudah itu dalam kurun waktu 22 Agustus-24 Agustus.
Selanjutnya KPU akan mengumumkan pasangan capres-cawapres yang resmi ikut Pemilu 2019 pada 20 September 2018 mendatang. Sehari kemudian, pada tanggal 21 September 2018, bakal dilakukan pengundian nomor urut untuk pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan,” ucap Hasyim. Pendaftaran Capres-Cawapres dibuka 4 Agustus Ini
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pendaftaran Capres-Cawapres Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video