GILA! Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal

629 views
Mantratoto

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal, Penghasilan Omsetnya Bisa Mencapai Miliaran 

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Menggerebek Pabrik Masker Ilegal

Indoharian – GILA! Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal

INDOHARIAN.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Gerebek Pabrik Masker Ilegal yang dimiliki seorang pria berinisial DW (57) di Jalan Kalibaru, senen, Jakarta Pusat, Pada Kamis (6/3/2020) malam. Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan bahwa produsen nakal tersebut menjual masker dengan harga yang cukup tinggi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pabrik masker ilegal itu dapat meraup omzet hingga Rp 4,7 miliar jika masker-masker produksinya berhasil diperdagangkan. Dari barang bukti yang ada, ini bisa diproduksi menjadi 500.000 pcs masker. Setidaknya omzetnya kita hitung bisa mencapai Rp 4,7 miliar, kata Heru

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hewan Penyebar Virus Corona
Film Mulan batal rilis
Hoaks seputar corona

Heru mengatakan telah Gerebek Pabrik Masker Ilegal, pemilik pabrik masker ilegal itu mendistribusikan dagangannya melalui percakapan personal di media sosial sehingga tidak mudah terlacak. “Dia jual dari orang ke orang, kalau kita lihat dari isi percakapan di HP-nya begitu,” kata Heru. Kepada polisi, DW mengaku sebelumnya memang berusaha membuat pabrik masker secara resmi dan mengajukan perizinan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2015. Namun, upayanya itu tidak berhasil. “Bertepatan dengan merebaknya virus corona, dia mencoba untuk memproduksi masker lagi tanpa izin untuk meraup keuntungan,” kata Heru. Dalam penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain. Sebanyak 12 pegawai yang dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polri setidaknya sudah mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka. “Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim,” tutur Asep di Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya, 25 tersangka tersebut bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. “Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer,” ujarnya.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi. Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal,”Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sumber: kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Gerebek Pabrik Masker Ilegal Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply