Pendaftaran Capres Diperpanjang Apabila Hanya Ada Satu Paslon Yang Mendaftar

IndoHarian – Pendaftaran Capres Diperpanjang, Ini Penjelasan KPU!
IndoHarian – Pendaftaran capres diperpanjang oleh KPU hingga 14 hari apabila hanya ada satu pasangan yang mendaftar dalam 4 hingga 10 Agustus.
Mekanisme itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPU telah menentukan masa pendaftaran pertama selama 7 hari, yaitu dari 4 hingga 10 Agustus. Partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke KPU sekaligus menyerahkan berbagai berkas termasuk juga visi dan misi capres-cawapres. Syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 8 dan 10 PKPU Nomor 22 tahun 2018.
Pada 4-9 Agustus, KPU telah membuka waktu pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari terakhir, 10 Agustus, KPU membuka pendaftaran dari pukul 08.00-24.00 WIB. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal (4) butir a dan b PKPU No 22 tahun 2018.
KPU akan menolak pendaftaran apabila satu pasangan calon diajukan dari gabungan seluruh partai politik peserta pemilu.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Inilah Ketiga Nama Cawapres Prabowo Mengkerucut |
Elektabilitas Salim Segaf Meledak Melewati Anies!! |
Ternyata Ini Alasan PKS PD Banget |
Penyelenggara pemilu pun juga bakal menolak apabila satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang berdampak gabungan partai lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Mekanisme tersebut termasuk dalam Pasal 15 butir a dan b.
Pendaftaran capres diperpanjang oleh KPU jika terjadi tiga hal. Salah satunya yaitu apabila hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya.
Jika hal tersebut terjadi, KPU akan menjalankan masa perpanjangan pendaftaran selama 7 hari. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 16 Ayat (3) PKPU Nomor 22 tahun 2018.
Apabila tak ada perubahan, atau tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU akan kembali memperpanjang selama 7 hari. Hal tersebutt tertuang dalam Pasal 16 Ayat (4).
Dengan demikian, KPU telah mempersiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran pertama kali akan diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Lalu, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari.
Meski demikian, KPU masih belum mempersiapkan tanggal masa perpanjangan pendaftaran sebab tak tercantum dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019.
Pendaftaran capres diperpanjang selama 21 hari apabila tidak ada calon yang dapat disandingkan dengan satu calon yang telah mendaftar.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Pendaftaran capres diperpanjang Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata