Pengamat Hukum Sebut Harusnya Hakim Tidak Langsung Tahan Ahok Usai Vonis
IndoHarian – Anggara Suwahju selaku Pengamat Hukum Institute for Criminal Justice Reform, mengatakan hakim tidak pantas menahan Basuki T Purnama atau yang lebih di kenal dengan Ahok. Apalagi melakukan penahanan usai sidang vonis putusan merupakan hal dilarang.
“Menahan orang itu menjadi lazim di Indonesia. Padahal hal tersebut dilarang, dibolehkan dengan kondisi tertentu,” ucap Anggara dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Dramaturgi Ahok’ di Jakarta, Sabtu (13/5).
Ia menerangkan, terkait aturan penahanan jelas tertuang dlm Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Disebutkan dalam aturan tersebut bila penahanan bisa dilakukan dgn empat pertimbangan.
Pertama, kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti. ke 2, dianggap bisa mengulangi perbuatannya kembali. ke tiga, dikhawatirkan melarikan diri dan terakhir dijerat dgn pasal yang ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Memang pertimbangan penahanannya subjektif, tapi batasannya itu objektif,” tuturnya.
Pengamat Hukum menilai lazimnya menahan terdakwa atau tersangka akhir-akhir ini berimbas pada penuhnya rumah tahanan (Rutan). Padahal, kata dia, tak semua proses hukum terhadap kasus harus disertai dengan penahanan.
Sementara, pada kasus Basuki T Purnama atau yang lebih di kenal dengan Ahok, dinilainya pengadilan tak seharusnya menahan mantan gubernur tersebut. Alasannya, Ahok tak pernah menghilangkan barang bukti, bersikap kooperatif dalam menghadiri sidang, terpenting tidak berniat melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Di samping itu, Anggara menyebut majelis hakim memimpin sidang perkara penistaan agama tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan melakukan penahanan terhadap Basuki T Purnama. Hal tersebut dianggap sebagai pemicu aksi simpatik massa pendukung Ahok terus digelar dalam beberapa hari terakhir.
“Semestinya, pengadilan menjelaskan tentang keadaan tersebut. Bukan hanya pada kasus Ahok ini, kejadian sama juga selalu terjadi pada setiap kasus pidana lain,” terang Pengamat Hukum.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pengamat Hukum Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata