Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan, Ini Kata Jusuf Kalla

1040 views
Mantratoto

JK: Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPengangkatan Iriawan Sesuai Aturan, Ini Kata Jusuf Kalla

 

Indoharian – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat.

Menurut JK, pihak Kementerian Dalam Negeri maupun Sekretariat Negara sudah sejak lama mengkaji aturan pengakatan Iriawan.

“Masalah itu Kemendagri dan Sekneg sudah mengkaji dengan baik secara hukum, jadi soal hukumnya itu, Mendagri sudah menjelaskan berkali – kali hal itu,” ungkap JK saat berada di Istana Wakil Presiden.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengangkat Iriawan sebagai pejabat Gubernur Jabar di ketahui mendapatkan kritikan dari beberapa pihak.

Padahal Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan, namun ada pihak yang mengatakan bahwa pengangkatan jenderal bintang tiga itu di nilai telah melanggar sejumlah aturan di antaranya adalah UU Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian dan UU Pilkada.

Belakangan ini, polemik pengangkatan Iriawan yang berbuntut rencana pengajuan hak angket di DPR, JK pun meminta DPR tak gegabah dengan mengajukan angket terkait dengan pengangkatan Iriawan.

“Kalau hak angket tentu saja urusan DPR, tapi sebelum hak angket di kaji dulu,” ucap JK.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menegaskan penunjukan Iriawan mengacu pada Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Isi dari Undang – Undang itu adalah membolehkan pimpinan tinggi madya menduduki posisi pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Inilah Mimpi Besar Tantowi!!!
Koruptor Tetap Eksis, Ini Kata Sekjen PSI
Romi Sarankan PKB, Ada Apa?

 

Sementara itu, Iriawan termasuk golongan pimpinan tinggi madya lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.

Permasalahan lain yang muncul adalah kekhawatiran Iriawan yang tidak netral dalam melakukan tugasnya, sebab salah satu kandidat wakil gubernur Jawa Barat, Anton Charliyan adalah mantan perwira tinggi polri dan sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Apalagi, sebelumnya Mendagri sudah bersiap mengangkat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa untuk menduduki posisi tersebut yang menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa tugasnya pada 13 Juni lalu.

Hal tersebut menjadi perhatian peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dia menilai pemerintah tak sensitif melihat potensi pelanggaran yang di lakukan oleh aparat kepolisian ketika mengangkat Komjen Iriawan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat meski Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply