Penganiayaan Dokter Gigi Di Bandung Ditangkap

119 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi Di Bandung Ditangkap Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Penganiayaan Dokter Gigi Di Bandung Ditangkap

Indoharian – Seorang pria bernama Samuel Sunarya (29) yang merupakan pelaku pengancaman sekaligus penganiayaan dokter gigi bernama Vissi El Alexandera (28) akhirnya ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, hari Selasa (24/10/2023).

Berikut ini 5 fakta terbaru kasus Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi yang menjerat Samuel Sunarya:

Sempat Dihalangi Saat Ditangkap
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa pada saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di Jalan Taman Holis, Cigondewah, Kota Bandung, Senin (23/10) kemarin. “Tersangka ini kami amankan setelah petugas yang menjemput sempat dihalangi oleh pemilik rumah dengan cara menggembok pagar dan pintu. Tapi setelah kami bongkar secara paksa, tersangka akhirnya bisa kita dapatkan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

Sita Sejumlah Senjata
Budi menyebutkan bahwa pada saat diamankan Samuel bersembunyi di dalam bunker yang berada di rumahnya. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api di kediamannya. Polisi menyita sebanyak tiga senjata jenis airgun yang merupakan milik Samuel.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terungkap Rencana Bos TikTok Bertemu Jokowi
Sinyal Kuat AHY Jadi Menteri Pertanian, Jokowi Ngangguk
PSI Resmi Mendukung Prabowo Subianto, Begini Katanya

“Senjata ini kami temukan di lokasi. Dan senjata itu langsung dibawa pas ada di klinik, disimpan di tas ini pada saat melakukan penganiayaan kepada korban VA,” ungkap Budi.

Polisi Dalami Motif
Budi menuturkan, kasus Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi ini diawali pesan direct message (DM) yang dikirim oleh Samuel kepada korban, hari Sabtu (21/10) lalu. DM dari Samuel tersebut berisikan ancaman sekaligus menanyakan posisi korban. “Siangnya, korban didatangi oleh tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya,” ujar Budi.

Korban Ditusuk saat Bertemu
Saat bertemu, korban dan Samuel sempat terlibat cekcok di klinik tempatnya bekerja. Tanpa basa-basi, Samuel kemudian langsung menghunuskan pisau lipatnya hingga membuat luka sayatan di bagian lengan Vissi. Meski demikian, polisi masih belum mengungkapkan motif yang dilakukan oleh Samuel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel dan korban pernah berkenalan beberapa tahun ke belakang, dan sekarang tak pernah lagi menjalin komunikasi kembali.

“Sementara ini masih kita terus dalami (motifnya). Pemeriksaan tadi malam, tersangka langsung mengancam. Tapi terkait masalah apa, tersangka sampai sekarang masih bungkam,” jelasnya.

“Tersangka dan korban ini saling kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal secara biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah ini ada berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana,” tuturnya.

Diancam Kurang Dari 3 Tahun
Menurut Budi, akibat perbuatan yang dilakukannya, Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi bernama Samuel diancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun, namun polisi memutuskan untuk menahan Samuel di dalam sel tahanan penjara. “Ancamannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara,” tutur Budi.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply