Mencoba Ikuti Tren, 2 Orang Pengedar Narkoba Di Balikpapan Manfaatkan Permainan Latto-Latto Untuk Sembunyikan Sabu

Pengedar Narkoba Di Balikpapan Ditangkap Polisi
Indoharian – Beragam cara yang dilakukan para pengedar narkoba di Balikpapan untuk bisa mengelabui petugas kepolisian dalam hal membongkar kasus praktik peredaran narkoba jenis sabu. Salah satunya adalah dengan menyembunyikan narkoba tersebut di dalam mainan yang sedang ngetren belakangan ini, yakni latto-latto.
Ya, terbongkarnya aksi dua pengedar narkoba di Balikpapan ini setelah tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, berhasil melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterimanya. Di mana di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain kerap sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal adanya informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung turun melakukan proses penyelidikan.
Pada saat melintas di depan rumah RT 30 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, pada hari Kamis (9/2/2023) dini hari, petugas mencurigai ada dua orang pemuda yang berinisial AB (23) dan DD (29) yang sedang berdiri sambil memegang mainan latto-latto. Setelah di pantau beberapa saat, mainan latto-latto yang berwarna merah yang dipegang sangat mencurigakan sekali.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pemotor Tewas Terlindas Mobil Derek |
PNS Masuk Bui Kasus Penganiayaan Mantan Pacar |
Artis Verrell Bramasta Terjun Politik |
Melihat hal tersebut, petugas pun langsung menghampiri kedua orang pelaku, saat didatangi polisi keduanya pun langsung menunjukkan gelagat yang tambah mencurigakan, membuat pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penggeledahan.
“Awalnya informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini dengan barang bukti 2 plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,” papar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada hari Jumat (10/2/2023)
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik bening diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam bola latto-latto. Setelah ditimbang berat sabu yang dibawa adalah sekitar 150 gram.
“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang telah melibatkan kedua pelaku pengedar narkoba di Balikpapan ini,” tegasnya. Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita pun langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal adalah 20 Tahun Penjara,” Yusuf Sutejo menandaskan.
Sumber : Liputan6
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com