Penipu Bermodus Arisan Fiktif Di Jombang Ditangkap Pada Saat Kabur Ke Denpasar
Indoharian – Penipu Bermodus Arisan Fiktif bernama Carolin Cahya Ningsih (27) yang merupakan warga Desa Podoroto, Kecamatan
Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh polisi pada saat berada di wilayah Denpasar, Bali. Perempuan
itu diduga kabur ke pulau Bali untuk bersembunyi setelah dirinya yang terjerat dengan masalah arisan fiktif.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kasus Penipu Bermodus Arisan Fiktif yang menjerat Carolin berawal dari
saat dirinya yang menawarkan arisan miliknya dan orang lain kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan
Kabuh, Kabupaten Jombang, pada bulan Maret 2022.
Dalih pelaku pada kala itu, sedang membutuhkan uang sehingga arisan miliknya serta 1 orang lainnya dijual dengan murah. Korban
pun percaya sehingga mau untuk membeli arisan yang ditawarkan oleh pelaku.
“Pelaku menawari korban untuk membeli lelang arisan get milik orang lain dan miliknya dengan harga yang lebih murah dan kemudian
pelapor membeli arisan get tersebut,” ujar Sukaca, saat dikonfirmasi oleh wartawan, hari Jumat (5/1/2024).
Tidak berselang lama, pelaku kembali menawarkan lagi arisan atas nama orang lain untuk dibeli oleh korban. Informasi yang disampaikan
oleh pelaku, enam arisan yang dibeli oleh korban dicairkan pada bulan Mei 2022. Namun, ungkap Sukaca, arisan yang ditawarkan oleh pelaku
dan dibeli oleh korban, ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Heboh! Bawaslu Akan Periksa Camat Pamer Jersey 2</span</a |
Dinilai Lakukan Diskriminasi Ketua Bawaslu Disomasi |
Viral tentang Adanya Simulasi Pencoblosan Pilpres</span</a |
Pada saat pencairan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Upaya korban menemui pelaku di rumahnya juga tidak bisa membuahkan hasil.
Korban yang merasa tertipu dan menderita kerugian hingga sebesar Rp. 28 juta, akhirnya melaporkan kasus enipu bermodus arisan fiktif
tersebut ke polisi.
“Korban berusaha untuk menanyakan kejelasannya, tetapi pelaku tidak bisa untuk dihubungi lagi,” ungkap Sukaca. Dijelaskan, hasil penyelidikan
pihak kepolisian kemudian menemukan keberadaan Caroline, di wilayah Denpasar, Bali. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Pantai Mertasari,
Desa Sanur, Denpasar, Bali, pada hari Minggu (17/12/2023).
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, tersangka pelaku Penipu Bermodus Arisan Fiktif dan barang bukti kita amankan ke
Polres Jombang guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Sukaca.
Dia menuturkan, Caroline ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.
Belakangan diketahui arisan yang dijual oleh pelaku ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya. “Modus pelaku menawarkan lelang
arisan get milik orang lain tanpa sepengetahuan maupun seizin dari pemilik arisan get tersebut kepada korban,” jelas Sukaca.
sumber : kompas
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx