Petani Berkali-kali Perkosa Bocah 14 Tahun Di Malang

239 views
Mantratoto

Seorang Petani Berkali-kali Perkosa Bocah Dan Merekam Aksi Bejatnya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Petani Berkali-kali Perkosa Bocah 14 tahun, nahas menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun
di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia telah menjadi korban pemerkosaan tetangganya secara berkali-kali. Korban diketahui diperkosa
oleh tetangganya selama hampir setahun terakhir. Mirisnya, selama pelaku memperkosa korban, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan bahwa pelaku yang bernama Paiman (45). Pria yang sehari-hari bekerja
sebagai petani itu kini telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Gandha menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku Petani Berkali-kali Perkosa Bocah 14 tahun selama ini yakni dengan mencongkel
jendela kamar korban. Setelah masuk kedalam kamar, pelaku selanjutnya langsung memperkosa korban.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban, dengan mencongkel bagian jendela. Kemudian memperkosa korban,” ucap Gandha, Kamis (7/12/2023).

Tak hanya memperkosa, lanjut Gandha, pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut. Video itulah yang kemudian digunakan oleh tersangka
untuk mengancam korban agar mau untuk melayani nafsu bejatnya berkali-kali.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Telah Dilecehkan, Wanita Diremas Petugas Bandara
Viral Video Tukang Parkir Dibacok OTK Di Sidoarjo
Perampok Todong Karyawan SPBU, Gasak 110 Juta</a

Kasus pemerkosaan ini bisa terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi untuk menahan beban atas perbuatan pelaku. Korban lalu memberanikan
diri untuk bercerita kepada orang tuanya bahwa telah korban telah dinodai oleh pelaku secara berkali-kali.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Dampit. Kemudian dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim
Polres Malang,” tutur Gandha.

Berangkat dari adanya laporan korban, tak lama Paiman akhirnya langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Malang. Dalam proses interogasi,
tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka, termasuk juga video yang berdurasi selama 30 detik
saat tersangka Petani Berkali-kali Perkosa Bocah 14 tahun,” pungkas Gandha Syah.

Sementara korban saat ini masih dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami
trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply