Ditangkanya Seorang Dukun Cabul Modus Ruqyah

154 views
Mantratoto

Tertangkapnya Dukun Cabul Modus Ruqyah Usai Cabuli Seorang Wanita

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Dukun Cabul Modus Ruqyah bernama Gus Nardi (49) yang merupakan seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Lubuklinggau,
ditangkap oleh polisi usai mencabuli seorang wanita berinisial WN (24). Pelaku mencabuli korban dengan modus ruqyah.

“Iya benar, korban merupakan pasiennya. Pelaku mengatasnamakan dirinya sebagai seorang dukun,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra
Arya Yudha, Kamis (7/12/2023).

Aksi bejat Dukun Cabul Modus Ruqyah bisa terbongkar setelah korban bercerita kepada suami dan ayahnya baru-baru ini atas kejanggalan
yang dialami oleh korban selama dua kali berobat dengan pelaku.

Aksi pertama, lanjutnya, itu terjadi di kediaman pelaku, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada hari Selasa
(28/11/2023). Saat itu korban didampingi oleh ayah dan anaknya datang ke sana untuk berobat, atas perihal buruk yang diduga dialami oleh
korban.

“Sebelum kejadian, pelaku menyuruh istrinya yang berinisal TT untuk mempersiapkan segala sesuatu perlengkapan ruqyah dengan mengambil
jeruk purut yang berada di dekat rumahnya, untuk dimandikan kepada korban,” katanya.

Di saat yang bersamaan, korban disuruh pelaku untuk mengganti baju dengan mengenakan sehelai kain saja. Korban menuju kamar mandi yang
di dalamnya sudah dipersiapkan oleh istri pelaku, seperti air kembang.

“Kemudian pelaku saat itu masuk ke dalam kamar mandi, sehingga yang berada di dalam kamar mandi tersebut hanya ada korban dan tersangka.
Setelah itu tersangka dengan berpura-pura melakukan ritual ruqyah dengan mengambil kesempatan mencabuli korban,” katanya.

Korban yang mendapat perlakuan itu, berusaha untuk menolak. Namun, lagi-lagi pelaku berusaha untuk membujuk jika aksi cabulnya itu merupakan
salah satu tahapan ritual rukiah yang wajib untuk dijalani oleh korban.

“Setelah itu korban ditinggal pelaku sendiri di kamar mandi. Korban disuruh untuk mandi pakai air kembang itu dan korban saat itu langsung
mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang tersebut,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Telah Dilecehkan, Wanita Diremas Petugas Bandara
Viral Video Tukang Parkir Dibacok OTK Di Sidoarjo
Perampok Todong Karyawan SPBU, Gasak 110 Juta</a

Usai proses di rumah pelaku berlangsung, lokasi pencabulan pun berpindah ke rumah orang tua korban yang berada di Kelurahan Ketuan, Kecamatan
Lubuklinggau Selatan II, pada hari Kamis (30/11) sekitar pada pukul 22.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi keduanya itu dengan berpura-pura mengajak
istrinya untuk bertandang ke sana dengan alasan hendak untuk membersihkan tubuh korban dan rumah tersebut.

“Yang kedua saat itu pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh dari
korban. Pelaku awalnya memberikan sehelai kain kafan putih yang harus dikenakan oleh korban tanpa menggunakan busana yang lain,” katanya.

Selanjutnya, saat di dalam kamar korban disuruh pelaku untuk tidur di atas kasur dengan kondisi mata ditutup sendirian. Untuk meyakinkan
korban, pelaku keluar sejenak dan melantunkan ayat suci selama 10 menit, lalu kembali lagi masuk ke dalam kamar.

“Setelah itu pelaku kembali ke dalam kamar dengan modus hendak untuk mengoleskan ramuan yang dia buat, dia kembali mencabuli korban,” katanya.

Merasa trauma ada yang tidak beres selama dua kali menjalani prosesi pengobatan dengan pelaku, korban pun akhirnya bercerita ke keluarganya.
Dari situ, keluarga yang tak terima langsung melaporkan aksi tak senonoh Gus ke polisi.

“Dari laporan itu, anggota langsung melakukan proses penyelidikan. Selanjutnya anggota langsung bergerak ke kediaman pelaku pada hari Selasa
(5/12) dan mengamankannya tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gus akhirnya mengakui telah dua kali mencabuli korban dengan modus tersebut. Hari Kamis (7/12), Gus pun resmi
ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres.

“Tersangka Dukun Cabul Modus Ruqyah telah mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka sudah kita tahan dijerat
tentang tindak pidana pencabulan, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana,” jelasnya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply