Ditjen Imigrasi Menyebutkan 3 Bule PSK Rusia Ditangkap Bersama Dengan Pasangan Kencannya Tiga Orang WNI
Indoharian – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi telah berhasil membekuk 3 Bule PSK Rusia yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) pada saat bersama dengan pasangan kencannya yang merupakan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka berhasil ditangkap di sebuah vila yang berada di Seminyak, Badung.
Direktur Jenderal Imigrasi yang bernama Silmy Karim berhasil mengantongi adanya informasi dari pihak masyarakat. “Ada sebuah vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan yaitu aktivitas pelacuran oleh 3 Bule PSK Rusia,” ujarnya dikutip hari Sabtu (11/3/2023).
“Petugas lantas langsung bergegas untuk menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasangan WNI dan juga WNA,” lanjutnya. Petugas Imigrasi sempat mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut guna untuk bisa diperiksa. Setelah yang didalami, bule wanita Rusia yang berinisial VS, IL, dan TE, terbukti tengah beroperasi sebagai pekerja seks komersial.
Silmy menuturkan bule wanita rusia yang berinisial VS dan TE diketahui masuk ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A. Sedangkan, IL Visa on Arrival (VoA).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Bikin Melongo!! Segini Penghasilan Blackpink Dari Youtube |
Hujan Abu Dimana-mana Imbas Gunung Merapi Meletus Lagi |
Taman Wisata Bunga Di Batu dan Malang |
Atas perbuatannya tersebut, sambung dia, pihak Imigrasi akan mendeportasi tiga wanita WNA tersebut pada hati Jumat (10/3/2023) dan ketiganya akan dikenakan penangkalan juga.
Ketiganya akan meninggalkan negara Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul dilanjutkan ke negara asal ketiga wanita warga negara asing tersebut.
“Imigrasi di tataran pusat dan daerah akan semakin ketat dalam melakukan suatu operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi WNI dan WNA tentunya akan dibarengi dengan adanya fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi bersama dengan Tim Pora (Tim pengawasan Orang Asing),” terang Silmy.
“Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk bisa turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA seperti 3 Bule PSK Rusia tersebut,” lanjutnya.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com