Polda Metro Jaya Mengantisipasi Timbulnya Serangan Teror Yang Akan Terjadi Karena Putusan Hukuman Aman Abdurahman
IndoHarian – Polda Metro Jaya mengantisipasi timbulnya serangan teror yang akan menyusul dari tuntutan hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa Aman Abdurahman dalam kasus tindak pidana terorisme. Tetapi, polisi tidak memberikan rinci kapan status siaga tersebut akan diberlakukan.
“Kita selalu waspada, di kantor polisi, kantor polisi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pada hari Jumat (18/5/2018).
Lebih lanjutnya lagi tegas Argo, kepolisian dan juga TNI terus memperhatikan serta menjaga perkembangan dari jalannya sidang dari Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita tadi kan di dalam pengadilan sudah ada yang jaga di sana ya, kita jaga di sana dibantu TNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan kepada Oman Rochman atau Aman Abdurrahman juga disebut Abu Sulaiman dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut hukuman mati pada terpidana Aman karena sesuai dengan penilaian yang sudah terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian Polda Metro Jaya mengantisipasi akan timbulnya serangan dari teroris.
“Menuntut majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati,” ucap JPU Anita Dewayani yang membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pendapat Anita, Aman telah merencanakan juga menggerakkan orang lain untuk bisa melakukan tindak pidana terorisme, juga dengan sengaja menggunakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror ataupun rasa takut terhadap orang-orang secara meluas.
Selain dari hal tersebut, Oman Rochman pun sudah merampas kemerdekaan atau menyebabkan hilangnya nyawa juga harta benda dari orang lain, dan untuk menimbulkan kerusakan serta juga kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup seperti fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Aman Abdurrahman telah didakwa meluaskan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sekarang Polda Metro Jaya mengantisipasi adanya serangan setelah putusan hukuman mati pada Aman.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Polda Metro Jaya mengantisipasi Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata