Polisi Aniaya Pelaku Narkoba, Terancam Pidana

104 views
Mantratoto

Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Polda Metro Menyampaikan Berbelasungkawa

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

 

Indoharian – Terjadi insiden Polisi aniaya pelaku narkoba hingga tewas, Seorang terduga pelaku narkoba yang berinisial DK (38) tewas setelah yang diduga dianiaya oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas kematian DK ini.

“Kami dari pihak Polda Metro Jaya khususnya kepada keluarga korban turut merasa prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Sabtu (29/7/2023).

Trunoyudo menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus Polisi aniaya pelaku narkoba tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan memproses para pelaku yang dalam hal ini masih berstatus sebagai anggota Polri. “Adalah bagian daripada komitmen pimpinan Polda Metro Jaya Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini
bisa menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa,” ujarnya.

Terancam Pidana dan Etik Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dari 9 orang yang diduga terlibat. “Dan saat ini masih sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya yang berinisial S dalam proses pengejaran. Hengki mengatakan mereka diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PKB Digoda Oleh PDIP,Begini Tanggapannya
Wow! Keren Mitsubishi Luncurkan Xpander Hybrid
Ahok Jadi Dirut Pertamina Dijawab Erick Thohir Begini

“Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 8 orang namun yang masuk pidana adalah sebanyak 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan para pelaku juga telah melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan kasus Polisi aniaya pelaku narkoba ini,” kata Nursyah Putra.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply