Terkuak Kasus Pembunuhan Wanita Telanjang DiSukabumi

104 views
Mantratoto

Kasus Pembunuhan Wanita Telanjang Di Sukabumi Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kasus Pembunuhan Wanita Telanjang Di Sukabumi

Indoharian – Kasus pembunuhan wanita telanjang di Sukabumi telah memasuki babak baru yang dimana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Cici P Lestari (24) kini telah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.

“Kita sudah nyatakan lengkap P21 pada tanggal 23 Mei. Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan koordinasi dengan pihak penyidik untuk dilimpahkan ke kita (Kejari Kota Sukabumi),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugroho kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Setelah dinyatakan lengkap, rencananya pada hari Senin (29/5) mendatang tahap selanjutnya yaitu tahap II atau penyerahan berkas dan tersangka. Proses kelengkapan berkas perkara sempat mengalami kendala. Terlebih, kata dia, adanya dugaan tersangka pria yang berinisial R alias E (38) mengalami gangguan jiwa.

“Kemarin pas rekonstruksi dia (tersangka) suka bertingkah aneh makanya kita kembalikan berkas ke penyidik guna untuk dilengkapi oleh ahli kejiwaan (ahli psikiater) dari RSUD Syamsudin SH,” ujarnya.

“Kalau dia dinyatakan sebagai orang gila atau cacat dia kena pasal 44 KUHPidana yaitu apabila si tersangka dikatakan cacat, cacat dalam arti gila bisa batal dihukum,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan, tersangka R alias E pun dinyatakan tidak gila. Sehingga, berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan segera dilakukan persidangan.

Dalam kasus pembunuhan wanita telanjang, jaksa menerapkan pasal 338 mengenai pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. “Ancamannya 20 tahun,” tegasnya.

Sekedar informasi, pada tanggal 25 Januari 2023, warga Kampung Pasir Kalili, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi digegerkan dengan adanya penemuan jasad wanita telanjang di aliran sungai Cipelang. Pada tubuhnya ditemukan luka lebam di bagian wajah dan luka terbuka di bagian kepala. Proses evakuasi mayat cukup berlangsung lama karena akses menuju sungai sulit dan terjal.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Wanita Letakkan Al-Qur’an Dekat Pekong
Seorang Driver Taksi Online Ditipu Penumpang
Partai Garuda Sentil Capres Sibuk Bandingkan Jalan

Belakangan sosoknya mulai diketahui. Perempuan tersebut bernama Cici. YH, sepupu korban mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi pengajian dan meminta uang di hari yang sama juga pada pukul 07:00 WIB. Korban berangkat dari rumahnya di daerah Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.

Sebelum kasus ini terungkap, korban Cici sempat terekam kamera CCTV berjalan bersama dengan seorang pria. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang bertubuh gempal memakai kaos berwarna putih, celana pendek dan tas hitam berjalan di pinggir jalan. Video itu terekam pada pukul 09:33 WIB atau 1,5 jam sebelum korban ditemukan tewas.

Kurang dari sepekan, Kasus pembunuhan wanita telanjang berhasil diungkap pihak kepolisian. Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial E (38) di Terminal Jubleg, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/1).

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply