Polisi Bebaskan Kivlan Zen, Bukan Dibebaskan Melainkan Polisi Bantah Agenda Pemeriksaan Terhadap Kivlan Zen Tersangka Makar

Indoharian – Polisi Bebaskan Kivlan Zen Tanpa Alasan Yang Jelas
Indoharian – Kabid Humas Polisi bebaskan Kivlan Zen tersangka makar, kepemilikan senjata api ilegal dan pemufakatan jahat.
“Enggak ada (pemeriksaan),” kata Argo saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (14/6).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
“Tidak ada,” kata Jerry.
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri menyebut kliennya bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/6). Pemeriksaan mantan Kepala Staf Kostrad ini, kata Yuntri, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Iya rencananya (pemeriksaan) jam 13.00 WIB. (Pemeriksaan terkait kasus) senpi,” kata Yuntri saat dikonfirmasi.
Yuntri menyebut, pemeriksaan siang nanti akan berlangsung di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia pun memastikan jika kliennya akan hadir.
“(Kivlan hadir) iya, didampingi kuasa hukum, saya datang nanti jam 13.00 WIB,” katanya.
Diketahui, Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka kasus makar. Kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Belakangan, nama Kivlan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Adapun empat tokoh yang mendapatkan ancaman pembunuhan itu yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Enam tersangka yang diduga menjadi pembunuh bayaran Kivlan Zein juga sudah ditangkap dan ditahan polisi. Mereka adalah HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Polisi bebaskan Kivlan Zen dan menetapkan status tersangka atas sejumlah tindak pidana yakni makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.
Dalam kasus makar, Kivlan menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk likuidasi Jokowi.
Sementara dalam kepemilikan senpi ilegal dan pemufakatan, Polisi bebaskan Kivlan Zen diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membeli empat senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polisi Bebaskan Kivlan Zen Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com