Sindikat Curanmor Jaringan Sikentung Kelabui Polisi, Motor Curian Di Truk Ditumpuk Dengan Perabotan
Indoharian – Sindikat curanmor jaringan sikentung alias jaringan Umay berhasil ditangkap pada saat membawa sebanyak 18 unit motor hasil curian. Motor-motor tersebut akan dibawa ke Lampung dengan diangkut oleh truk.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa dalam kasus Sindikat curanmor jaringan sikentung ini, sopir truk bernama A Ngurah Yudi (31) dan kernetnya, April Parendra (23), ditangkap. Dia menerima upah dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.
“Sopir dan kernet truk menerima uang untuk bisa membawa motor curian dengan upah sebesar Rp 700 ribu,” ungkap Kompol Putra kepada wartawan di Jakarta, hari Senin (31/7/2023).
Dari delapan unit motor yang dibawa ke Lampung, sopir dan truk ini akan menerima imbalan sebesar Rp 5,6 juta. Sopir dan kernet ini pun mengetahui jika motor-motor tersebut yang dibawanya didalam truk merupakan motor hasil pencurian.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Sandiaga Dipilih Menjadi Cawapres Di 2024
|
Tukang Becak Dukung Ganjar, Tukang Becak Bersatu |
Tidak Dukung Ganjar Dipecat, Ini Faktanya |
“Mereka mengetahui bahwa motor yang dibawa merupakan hasil kejahatan sehingga motor-motor tersebut disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk dengan karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi, dan ember-ember plastik, kemudian ditutupi terpal warna oranye,” jelasnya.
Profil Si Kentung Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan si Kentung sendiri sudah bergelut dalam bisnis ilegal tersebut sudah sekitar 10 bulan yang lalu. Dia merupakan penadah motor hasil curian. “Si Kentung ini merupakan pemain besar tindak pidana penadahan. Sudah berjalan sekitar selama 10 bulan,” kata Putra.
Putra menyebutkan motor-motor hasil curian tersebut akan dikirimkan ke Lampung atas pesanan penadah lain yang statusnya masih DPO, yakni Suprat, Tempo, Anton, dan Febri. Dalam satu bulan saja, si Kentung bisa mengirimkan sebanyak 16-24 unit motor. “Satu bulan dia bisa kirim antara 16 sampai dengan 24 motor. 1 kali kirim bisa 8 sampai dengan 12 motor,” ujarnya.
Saat ini Sindikat curanmor jaringan sikentung sudah menjadi tersangka dan ditahan atas perkara yang ada. Dia dijerat dengan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru