Polisi Geledah Markas KNPB 2 Orang Di Tembak
Indoharian – Polisi Geledah Markas KNPB Polres Mimika digugat praperadilan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Gugatan praperadilan itu dilayangkan terkait atas penggeledahan Markas KNPB pada 31 Desember 2018 lalu.
Para pemohon dalam kasus gugatan kepada Polres Mimika ini kini berjumlah tiga orang, di antaranya adalah Sem Assmo, Yanto Awerkion, dan juga Edo Dokopia. Mereka telah mengajukan surat gugatan ke PN Timika sejak 18 Januari 2019 lalu.
Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin 11 Februari 2019, sidang dimulai pada sekitar pukul 09.00 WITA dipimpin oleh hakim tunggal Syaiful Anam. Adapun penggeledahan itu telah dilakukan di Jalan Sosial, Kabupaten Timika, Papua. KNPB menilai
Para penggugat meminta Kepolisian untuk ganti rugi sebesar Rp 126 jutaan dan menyerahkan kembali para pengurus inti KNPB yang ditangkap. KNPB juga meminta kepolisian menyerahkan kembali tanah dan banggunan kepada para penggugat.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Fadli Zon Menghina Ulama Tidak Punya Otak! |
LMP Jakbar Dukung Jokowi – Ma’ruf Amin Jokowi 2 Priode |
AWAL Alumni IKJ Dukung Jokowi 2 Priode |
Selain itu, Kepolisian juga di tuntut untuk meminta maaf kepada pemohon secara terbuka melalui media massa. Para pemohon praperadilan pun meminta kepolisian untuk memulihkan hak-hak para pemohon dan juga martabat.
Pasca penggledahan Markas KNPB di Timika sejak Senin 31 Desember 2018 lalu, hingga saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih disiagakan di bekas Markas KNPB. Polisi Geledah Markas KNPB.
Sebelumnya telah diberitakan, Polres Mimika dengan TNI mengambil paksa kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika. Kantor itu berada di kompleks sosial, Kota Timika, Papua.
“Pengambilalihan kantor Sekretariat KNPB ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian terhadap kelompok dan simpatisan separatis Papua merdeka,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Senin 31 Desember 2018.
Dia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan itu berupa buku-buku dan juga sejumlah barang berbahaya seperti senjata tajam. “Hingga sekarang masih kami proses,” tegas dia.
Sebelumnya Polri menangkap delapan orang dengan inisial TG, HW, HE, PN, EH, NA, JK dan YW. Mereka kedapatan membawa sejumlah senjata dan amunisi serta bendera Bintang Kejora. Dua orang di antaranya bahkan harus ditembak bagian kaki karena berusaha kabur.
Polisi Geledah Markas KNPB.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Polisi Geledah Markas KNPB Polisi Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata