Pelaku Penghakiman Orang di Bekasi Ditembak Polisi Karena Telah Melarikan Diri
Indoharian, JAKARTA — Polisi dengan terpaksa melumpuhkan kaki SD (27) yang merupakan seorang pelaku penghakiman orang di Bekasi yg berperan dalam menyiram bensin dan juga membakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30) yang merupakan korban pembakaran massa di Bekasi.
Kombes Asep Adi Saputra yang merupakan Kapolres Metro Bekasi telah menerangkan, SD telah melarikan diri saat mengetahui dirinya sedang dicari polisi.
SD yg berprofesi sbg pedagang kabur ini ke Kampung Cigunung, Cimanuk, Pandeglang, Banten.
Saat peristiwa tersebut, SD yang berperan sbg penyiram dan membakar korban.
Dia pun terpaksa ditembak oleh aparat lantaran berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukan pelaku lain.
“Untuk saudara SD (27), yg perannya menyiram dan juga membakar korban, terpaksa pelaku harus kami tindak tegas dgn cara menembak bagian kaki. Lantaran saat hendak menunjukkan pelaku lain, pelaku sempat mencoba melarikan diri,” ucap Asep saat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Polisi pun menginterogasi SD utk menggali motif dirinya yang melakukan pembakaran terhadap MA.
SD pun mengaku kalau ia membeli bensin eceran, lalu ia menyiramkan bensin ke tubuh MA dan membakarnya.
“Khususnya pada saudara SD yang merupakan pelaku penghakiman orang di Bekasi yg membeli bensin, menyiram dan juga membakar korban itu lantaran ia terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA,” kata Asep.
Asep pun menerangkan, kejadian itu bermula dari Ma yg diduga telah melakukan pencurian di Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi.
Dia pun dipergoki oleh seorang marbot, Rojali. MA saat itu berusaha melarikan diri dengan mengendarai motor. MA terjatuh di persimpangan jalan, sesudah ia kabur sejauh 5 kilometer, tepatnya di Pasar Muara.
Massa yg berada di sekitar lokasi pun akhirnya terpancing emosi.
Rojali sudah berusaha melerai, namun gagal, lantaran massa yg terpacu utk melakukan kekerasan secara bersama-sama tak terbendung.
MA dikeroyok sampai mengalami luka robek di kepala dan juga luka bakar 80% di sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi pun sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yang pertama, polisi menangkap SU (40) dan NA (39).
“SU ini memukul di bagian punggung dan perut. NA memukul bagian perut,” ujar Asep.
Polisi melakukan pengembangan kasus dgn memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan mereka, kata Asep, polisi telah menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu AL (18), AR (55), dan SD (27).
“AL yang menginjak-injak kepala korban. AR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yg membeli bensin, menyiram, dan juga yang membakar MA,” kata Asep.
Atas perbuatannya itu, para pelaku penghakiman orang di Bekasi itu akhirnya pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dgn ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pelaku Penghakiman Orang Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video