Ingin Temui Pelaku Penghakiman Orang di Bekasi, Istri MA: Saya Hanya Mau Tanya…

1171 views
Mantratoto

Istri MA Ingin Temui Pelaku Penghakiman Orang di Bekasi, Karena…

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Ingin Temui Pelaku Penghakiman Orang di Bekasi, Istri MA: Saya Hanya Mau Tanya…

 

Indoharian, JAKARTA — Siti Zubaidah (25) yang merupakan Istri MA (Korban pembakaran massa di Bekasi), mengaku sangat ingin sekali temui pelaku penghakiman orang di Bekasi dan juga sudah membunuh suaminya itu.

“Saya pengen sekali ketemu dengan para pelaku yang sudah membunuh suami saya,” ucap Zubaidah pada saat ditemui dikediamannya di Kampung Jati, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017).

Ia pun mengaku hanya ingin menanyakan kepada para pelaku, mengapa mereka sangat tega dalam melakukan pengeroyokan sampai dengan membakar suaminya.

“Saya mau tanya aja kepada mereka, kok bisa mereka setega itu. Kepengin aja ada penjelasannya apa (dari para pelaku),” ucap Zubaidah.

Tepat pada hari di mana dilakukan otopsi pada jenazah MA di TPU Kedondong, Kampung Harapan Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, polisi menangkap lagi ketiga temui pelaku penghakiman orang di Bekasi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polisi Telah Menembak Seorang Pelaku Penghakiman Orang di Bekasi Karena…
Ini Penjelasan Metro TV, Mata Najwa Berhenti Tayang
Fahri Hamzah Curiga Dengan Biaya Pengobatan Novel Selama di Singapure

 

Kombes Asep Adi Saputra yang merupakan Kapolres Metro Bekasi pun mengatakan, ketiga orang pelaku ini yg ditangkap yang berinisial AL (18), KR (55) dan SD (27).

Pelaku yang berinisial SD ini berperan sebagai membeli bensin, setelah itu menyiram bensi ke tubuh korban dan juga membakar MA. Asep menambahkan, sedangkan dengan AL yang berperan sebagai menginjak-injak kepala MA saat MA terjatuh. Adapun dengan KR yang berperan sebagai memukuli perut dan juga punggung korban.

Sebelumnya sudah diberitakan, kalau polisi sudah menangkap kedua pelaku lainnya, yakni SU (40) dan NA (39). Kedua pelaku ini yang perannya sebagai ikut memukuli MA.

Mengenai Istri MA temui pelaku penghakiman orang di Bekasi. Sudah 5 orang yg ditangkap oleh polisi dalam terkait pembakaran MA. Atas dari perbuatan mereka itu, maka kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Temui Pelaku Penghakiman Orang Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply