Polri Tangkap Penjual Alat Hacker Di Kalimantan Selatan
INDOHARIAN – Penjual Alat Hacker ditangkap. Bareskrim Polri bertindak menangkap salah satu warga di Wilayah Kalimantan Selatan yakni berinisial RNS ( 21 tahun ) yang diduga sebagai penjual alat untuk peretasan atau yang disebut hacking tools dan dipakai untuk peretasan akun pada pengguna aplikasi startup internasional.
Tersangka berhasil ditangkap lewat kerja sama dengan pihak FBI dan Interpol di Daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Alat tersebut sudah berhasil meretas lebih 70 ribu akun dari 43 Negara,” ungkap Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri Direktur Tindak Pidana Cyber, Hari Jumat ( 18/2 ).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka tersebut menjual suatu alat atau kode untuk meretas dengan memakai website yang transaksinya dari bitcoin. Para korban dari tindakan tersangka ini tersebar di berbagai Negara yakni Thailand ; Hongkong ; Jepang ; Prancis ; USA dan Inggris.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Panglima Setuju Masa Pensiun TNI Seperti POLRI |
Konflik Rusia Vs Ukraina Memanas |
Seorang Pria Dipasung DiBanyuasin Gegara Gila Ditinggal Pacar Nikah |
Edi menyebutkan bahwa kerugian yang tercatat dari tindakan kejahatan ini sekitar Rp31 miliar atau hasil yang didapat Penjual Alat Hacker.
“Kepada setiap pengguna payment online atau E-comerce supaya dapat lebih berhati-hati untuk menggunakan data pribadi,” kata Edi.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, satu unit ponsel iPhone 11 Pro, smartwatch, satu unit mobil sedan BMW 320i AT, tiga unit sepeda motor, dua buah laptop dan KTP tersangka.
Berkas-berkas untuk kasus tersebut, saat ini dinyatakan sudah lengkap dan atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam beberapa hari kedepan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan.
RNS ( 21 tahun ) Penjual Alat Hacker akan dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 UUITE Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan sanksi pidana maksimal 20 Tahun. Edi menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin hubungan kerja sama dengan tim FBI untuk dapat menindak dan mengungkap kasus dari para pelaku kejahatan cyber internasional yang melibatkan sejumlah negara.
Sumber : cnnindonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com