Prabowo Kampanye di Musala, Caleg DRPD DKI Jakarta PAN di Pastikan Sebagai Tersangka Tindak Pidana

Indoharian – Prabowo Kampanye di Musala, Penegak Hukum Melakukan Tindak Pidana
Indoharian – Prabowo Kampanye Di Musala Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Nurhasanudin, dipastikan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu dikarenakan berkampanye di tempat ibadah. menurut DPP PAN penegak hukum sangat tidak adil terhadap caleg dan pengikutnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Saya merasakan penegak hukum benar-benar sangat tidak adil terhadap caleg PAN atau caleg parpol lain pengikut Prabowo-Sandi. dengan demikian pihak lain yang jelas-jelas menyebarkan bingkisan bahkan uang, bisa melenggang kangkung,” kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
IRT Terduga Teroris, Ledakkan Diri Bersama Anak |
Sabu Dalam Abon Lele, Terciduk Kembali |
Ma’ruf Amin Membaca Kitab, Jelang Cawapres Mendatang |
Dradjad menyarankan agar caleg lainnya mengambil hikmah dari yang terjadi dari kejadian ini termasuk apa yang telah dialami 2 caleg PAN lainnya Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Dia menyarankan para caleg agar lebih berhati-hati dan mewaspadai penyusup saat berkampanye.
“Seluruh caleg PAN agar lebih extra berhati-hati sekarang. Agar selalu mengingatkan diri sendiri, bahwa di setiap acara yang dilaksanakan akan ada pengintai yang mencari-cari kesalahan kita yang akan membawa dampak buruk bagi kita. Jika kita tidak melakukan itu, energi caleg PAN akan habis melawan ulah oknum penegak hukum tersebut,” ujarnya.
Nurhasanudin, Prabowo Kampanye Di Musala telah dipastikan sebagai tersangka karena berkampanye dimusala yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara. Bawaslu DKI menyebut ada penyebaran kalender dan kerudung dalam kampanye itu.
“Penyidik mengatakan Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul’ Ain, Cilincing, Jakarta Utara. Ada bingkisan kalender dan kerudung untuk para pendukung yang hadir dimusala,” ujar Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).
Menurut Benny, penyidik Gakkumdu akan menyerahkan Nurhasanudin serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kegiatan kampanye di tempat ibadah, disebut Benny, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prabowo Kampanye Di Musala
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Caleg DRPD DKI Jakarta PAN Dijadikan Tersangka Foto Indoharian news Penegak Hukum Melakukan Tindak Pidana Politik Prabowo Kampanye di Musala Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com