Dijatuhkan Hukuman Mati, Putu Suaka Menyesal Sudah Membunuh Satu Keluarga
IndoHarian – Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan di gelar pada tahun 2017.
Grasi yg diajukan terpidana pembunuhan 1 keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem ditolak atau tidak diterima Presiden Republik Indonesia.
Kuasa hukum Putu Suaka, I Made Ruspita menuturkan, tembak mati terhadap kliennya rencana akan berlansung di Pulau Jawa.
Sedangkan pihak keluarga minta prosesi hukum tembak mati digelar di Bali.
Harapannya agar jenazah dapat dikubur di kampungnya, Desa Alas Angker, Kecamatan / Kabupaten Buleleng.
“Suaka dipindah di Lapas Madiun, Jawa Timur krn ikut terlibat kerusuhan di Lapas Kerobokan tahun lalu. Skrg jarang besuk Suaka, jaraknya jauh. Saat ditahan di Lapas Kerobokan, tiap bulan pasti membesuk. Sekarang komunikasinya via handphone,”ucap Made Ruspita, pada Kamis (1/6/2017) lalu.
Proses Hukuman mati tinggal tunggu bulan dan keputusan dari Kejaksaan Agung.
Tanggal dan bulan apa proses tembak mati digelar?, sampai kini belum dipastikan.
Dalam surat putusan grasi Presiden RI nomor 34/G Tahun 2015, keluar pada 31 Agustus 2015, menolak grasi Putu Suaka alias Keteg.
Salinan surat putusan grasi telah dikirim kepada terpidana, pengacara, lapas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Pria kelahiran Dusun Bengkel, Desa Alas Angker mengaku sangat sedih dan teringat dgn keluarga yang berada di Singaraja.
Bersangkutan pasrah dgn hukuman yang akan segera dijalaninya.
Seperti yg dijelaskan sebelumnya, Suaka dihukum mati lantaran sudah membunuh satu keluarga di Desa Tiyingtali.
Ialah I Komang Alit Srinata, bersama istrinya Ni Kadek Suti, dan 2 orang anak.
Terpidana yg berprofesi sebagai balian ini mengaku nekat melakukan pembunuhan krn kecewa dengan korban, yg menjanjikan uang Rp 3 juta usai mengobati anaknya.
Korban tak menepati janjinya, dan hanya memberikan uang senilai Rp 500 ribu.
Kejadian tersebut terjadi dirumah korban. Usai korban dinyatakan mati, terpidana mengambil barang berharga korban.
Narapidana Hukuman Mati ini dikenai pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 363 ayat satu ke tiga e KUHP, terkait pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dan melakukan pencurian dgn pemberatan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Hukuman Mati Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata