Putusan MK Soal Politisi Yang Mengatakan Jokowi ‘Goblok’

1015 views
Mantratoto

Putusan MK Soal Politisi Jadi Caleg DPD, OSO Melakukan Perlawanan Terhadap MK

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPutusan MK Soal Politisi Yang Mengatakan Jokowi ‘Goblok’

 

Indoharian – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti mengatakan putusan MK soal politisi yang sudah menolak pengurus parpol sebagai caleg DPD di Pileg pada tahun 2019 tidak akan bersifat retroaktif atau berlaku surut.

Bivitri menuturkan suatu keputusan yang bersifat retroaktif harus dilihat secara konteks. Dirinya berkata sifat putusan retroaktif tidak semata-mata bisa dilihat dari tanggal.

Dalam perkara putusan MK soal politisi pengurus parpol menjadi caleg DPD yang masuk dalam kategori pemilu, ucap dirinya, merupakan peristiwa yang terjadi secara bertahap. Lebih lanjut, Bivitri mengingatkan putusan MK tidak bersifat retroaktif karena dibuat sebelum KPU membuat Daftar Calon tetap DPD di Pileg 2019.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bikin Merinding, Kronologi Pembunuhan Kejam Keluarga Bekasi
Fadli Zon Sindir Petruk ‘Raja Jokowi’, Ini Tanggapan Erick
Soal Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Desak Jokowi Lakukan Ini

 

Dirinya mengatakan ada jeda yang panjang bagi para caleg berlatar pengurus parpol untuk mematuhi putusan MK. Terlebih, dirinya mengatakan KPU Pusat dan KPU Provinsi sempat mengimbau caleg DPD yang terdaftar di dalam Daftar Calon Sementara untuk mundur dari posisinya sebagai pengurus parpol jika status calon legislatif mereka tidak dibatalkan.

“Dengan itu maka nanti bisa diklarifikasi ke KPU, data yang saya punya di atas 200 orang bisa memenuhi itu. Karena waktunya lama,” katanya.

Dari sekian banyak celeg yang mematuhi imbauan KPU, Bivitiri mengatakan hanya Ketua DPD, sekaligus Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso yang menolak dan memilih mengajukan uji materi Peraturan KPU yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD ke Mahkamah Agung.

Sikap OSO menolak mundur sebagai pengurus parpol, ucap dirinya, bukan karena tidak bisa. dirinya justru melihat OSO sengaja tidak mau mundur. Karena, OSO melakukan perlawanan terhadap MK, seperti mengatakan MK ‘goblok’ hingga mendesak Presiden Joko Widodo meninjau keberadaan MK.

Putusan MK soal politisi “Jadi kan kalau buat saya jelas menunjukkan dia unwilling, bukannya unable,” kata Bivitri.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik putusan MK soal politisi teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply