Ratusan Anak Menikah Dini di Ponorogo, Rata-Rata Karena Hamil Duluan
IndoHarian – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima sebanyak 191 permohonan anak yang menikah dini selama tahun 2022. Ratusan anak menikah dini tersebut beralasan karena anak telah hamil duluan dan melahirkan. Sisanya karena sudah berpacaran dan lebih memilih untuk menikah daripada mereka melanjutkan sekolah.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Ponorogo, dari total 191 permohonan dispensasi menikah yang masuk, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan adalah berusia antara 15-19 tahun. Jumlahnya bahkan mencapai 184 perkara. Sedangkan sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah usia 15 tahun, yakni sebanyak 7 perkara.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Aktor Revaldo Terjerat Narkoba Yang Ketiga Kalinya |
Anies Puji Megawati Mengenai Penjaga Konsolidasi |
Ridwan Kamil Menanggapi Isu Tindak Kriminal Begal |
Sedangkan dari sisi jenjang pendidikan, para anak-anak nikah dini tersebut pendidikan terakhir SMP menjadi yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlahnya mencapai hingga 106 perkara. Lainnya, pendidikan terakhir SD ada 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah terdapat 6 perkara.
Dari sisi pekerjaan, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo adalah mereka rata-rata belum bekerja. Jumlahnya mencapai hingga 105 perkara. Sisanya, sebanyak 79 perkara adalah mereka yang sudah bekerja di perusahaan swasta.
Sempat bikin heboh di media sosial bahwa ratusan anak menikah dini di Ponorogo karena aksi pacaran mereka yang dinilai kebablasan hingga hamil duluan bahkan sebagian sudah pernah melahirkan. Dan benar saja, terdapat 115 perkara dispensasi nikah dengan alasan telah hamil, dan 10 perkara karena telah melahirkan.
Yang lebih mengejutkan lagi, sebanyak 66 permohonan dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama Ponorogo menyertakan alas an anak-anak itu ingin menikah dini karena mereka sudah berpacaran.
Memang, tidak semua permohonan yang masuk dikabulkan oleh Pengadilan. Namun jumlah yang dikabulkan sendiri cukup banyak. Yakni sebanyak 176 perkara. Sedangkan sisanya, hanya sebanyak 8 permohonan yang ditolak, 4 permohonan dicabut oleh pemohon, 2 tidak diterima, dan 1 permohonan lainnya gugur.
Biasanya, Pengadilan Agama memang akan memprioritaskan pengabulan dispensasi nikah untuk anak-anak yang dinilai sudah pacaran kebablasan. Mereka yang tengah hamil atau bahkan sudah pernah melahirkan permohonan dispensasi nikahnya biasanya askan dikabulkan.
Dengan asumsi tersebut, dari total 176 perkara yang dimohon berarti ada 125 pemohon dispensasi nikah yang dikabulkan karena alasan tengah hamil dan juga melahirkan. Sisanya, ada sebanyak 51 anak yang memohon dispensasi nikah dengan alasan telah pacaran tersebut turut dikabulkan juga oleh PA Ponorogo.
Merespons ramainya pembahasan fenomena ratusan Anak menikah dini akibat pacaran yang dinilai kebablasan di Ponorogo, Kepala Dinas Sosial Supriyadi mengakui fenomena nikah dini ini karena alasan telah hamil di luar nikah bahkan sudah melahirkan memang benar terjadi di Ponorogo.
Mengacu UU perkawinan nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, permintaan dispensasi nikah itu kan karena usianya di bawah 19 tahun. Alasannya ada yang memang ingin menikah saja lalu ada juga yang telah hamil di luar nikah. Ujar Supriyadi, Jumat (13/1/2023).
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com