Terkuak Motif Dari 2 Orang Remaja Rekam-Sebar Sejoli Mesum Di Kamar Hotel Kendari
Indoharian – Dua orang remaja rekam-sebar sejoli mesum berinisial RD (19) dan FLS (20) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merekam dan menyebarkan video sejoli sedang berbuat mesum di kamar hotel. Keduanya mengaku hanya iseng dan tidak menyangka video mesum sejoli itu menjadi viral.
Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman mengatakan aksi mesum sejoli tersebut direkam oleh RD pada hari Rabu (16/8) sekitar pada pukul 18.00 Wita lalu dikirim ke FLS. Selanjutnya, FLS meneruskan video tersebut ke grup WhatsApp miliknya.
“Motif dari 2 orang remaja rekam-sebar sejoli mesum tersebut tidak ada unsur kesengajaan, RD hanya ingin mengirim ke FLS dan FLS mengirim ke grup WhatsApp-nya,” ungkap Kombes Eka, hari Selasa (22/8/2023).
Eka menuturkan kedua remaja itu mengaku telah merekam dan menyebarkan video mesum sejoli itu. Namun, Eka menyebutkan bahwa RD dan FLS sama sekali tidak ada niat untuk menyebarluaskan video tersebut. “Keduanya mengaku tidak ada niat untuk mengirim ke mana-mana,” papar Eka.
Eka mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan setelah video sejoli itu menjadi viral. Polisi lalu mengamankan sejoli tersebut dan kedua remaja yang merekam dan menyebar video itu pada hari Sabtu (19/8). “Kami identifikasi dan dua sepasang kekasih yang sudah pacaran selama 10 tahun mengakui (melakukan mesum),” tuturnya.
Kasus Berujung Damai
Polisi kemudian mempertemukan sejoli tersebut dan kedua pelaku RD dan FLS. Hasilnya mereka berempat memutuskan untuk berdamai. “Iya sudah kami damaikan, sudah di-restorative justice,” ungkap Kombes Eka, hari Selasa (22/8).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Terjun Dari Lantai 13 Diduga Satpam Bank Bunuh Diri |
Ini Kronologi Pendaki Tewas Digunung Arjuno |
Diduga Seorang Produser Diculik Keluarga Sendiri |
Mediasi tersebut dilakukan di Mapolresta Kendari, hari Senin (21/8). Kedua pelaku RD dan FLS sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena telah merekam dan menyebarkan video sejoli tersebut sedang mesum. “Setelah ditemukan mereka tidak mempermasalahkan. Akhirnya kami berikan pembelajaran dan memberikan imbauan agar untuk tidak mengulangi lagi,” ujarnya. Sebelum akhirnya berdamai, RD dan FLS dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pelaku bisa terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Pelaku Rekam Sejoli Mesum Saat Makan Bakso Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa tersebut bermula pada saat RD sedang makan bakso di dekat hotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, hari Rabu (16/8) sekitar pada pukul 18.00 Wita. Saat itu, RD melihat sejoli itu berbuat mesum. “Pelaku RD ini sedang makan bakso di depan hotel bersama dengan keluarganya,” ungkap Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (20/8).
Fitrayadi menuturkan RD secara tak sengaja melihat aksi tak senonoh sejoli itu lantaran kamar hotel yang tidak tertutup dengan gorden. RD pun lantas mengambil ponselnya lalu merekamnya. “RD mengaku merekam dan FLS mengaku menyebarkan video itu,” terangnya.
Akhirnya video itu menjadi viral di media sosial dan diketahui korban berinisial NS. Ia menyebutkan kalau NS merasa keberatan lalu melaporkannya ke polisi hingga RD dan FLS ditangkap. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang remaja rekam-sebar sejoli mesum tersebut,” pungkasnya.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru