Resmi Diterapkan, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

68 views
Mantratoto

Resmi Diterapkan, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Resmi Diterapkan, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Indoharian – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang mewah. Mulai tahun ini, sejumlah barang mewah akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami kenaikan dari sebelumnya 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah barang yang masuk kategori barang kena pajak (BKP) tertentu dengan nilai tinggi atau dianggap sebagai barang mewah.

Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen

Adapun jenis barang yang dikenakan PPN 12 persen meliputi:
1. Kendaraan Bermotor Premium
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar, seperti mobil sport, mobil mewah, dan sepeda motor kelas premium, termasuk dalam kategori ini. Hal semacam ini dianggap sebagai barang dengan nilai tinggi yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas.

2. Properti Mewah
Properti dengan harga jual tertentu, seperti apartemen eksklusif, rumah mewah, dan vila, juga masuk dalam daftar barang kena pajak dengan tarif baru ini.

3. Perhiasan dan Barang Bernilai Seni Tinggi
Perhiasan emas, berlian, jam tangan mewah, serta barang seni seperti lukisan dari seniman ternama yang memiliki nilai jual tinggi akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

4. Produk Mode Premium
Barang-barang mode dari merek internasional terkenal, seperti pakaian, tas, sepatu, dan aksesori lainnya yang memiliki harga tinggi juga termasuk dalam kategori ini.

5. Elektronik Kelas Atas
Produk elektronik dengan teknologi canggih dan harga premium, seperti televisi berlayar besar kelas atas, perangkat audio berkualitas tinggi, hingga gadget edisi terbatas, juga akan dikenai tarif PPN baru.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Calya Tabrak Sekeluarga hingga Tewas Dituntut 12 Tahun Penjara
Diskon Listrik 2025 50% Januari-Februari 2025: Begini Cara Mendapatkannya
Kembang Api Hiasi Malam Kota Jakarta Sambut Tahun Baru 2025

Tujuan Kebijakan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dinilai wajar untuk dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan barang kebutuhan pokok. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung penguatan penerimaan negara guna membiayai berbagai program pembangunan nasional.

Dampak terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha

Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak pada harga jual barang-barang mewah di pasaran. Konsumen perlu merogoh kocek lebih dalam untuk membeli produk-produk tersebut. Namun, pelaku usaha di sektor barang mewah perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan ini.

Namun demikian, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat kelas atas yang menjadi segmen utama. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih transparan dalam pelaporan pajak mereka.

Sumber : Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik ta Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply