Santunan Korban Pohon Tumbang Di DKI Jakarta

253 views
Mantratoto

Wow!! Santunan Korban Pohon Tumbang Di DKI Jakarta Hingga 50 Juta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Santunan Korban Pohon Tumbang Di DKI Jakarta

IndoHarian – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyampaikan kepada para masyarakat khsuusnya yang berada di wilayah DKI Jakarta yang menjadi korban dari pohon tumbang bisa mengajukan klaim Santunan Korban Pohon Tumbang yang jumlahnya hingga Rp 50 juta. Selain itu, untuk  kendaraan yang tertimpa juga bisa mengajukan asuransi kerusakan benda berharga hingga Rp 25 juta.

Klaim santunan dan asuransi terbagi dalam dua jenis yakni untuk kendaraan roda dua atau roda empat, dan korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan sebuah bangunan. Kata Suzi seperti dilansir Antara.

Menurut Suzy lagi dalam siaran pers dari Pengelola Pusat Informasi dan Data (PPID) Provinsi DKI Jakarta bahwa prosedur klaim santunan dan asuransi serta untuk besaran nominalnya diatur sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang yang ada di DKI Jakarta.

Bagi masyarakat perorangan ataupun badan hukum yang ingin mengklaim Santunan Korban Pohon Tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim melalui e-mail [email protected] atau bisa langsung datang ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Petugas dari Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu kemarin telah memeriksa sejumlah pohon di ruas jalan di lima kota administrasi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah agar tidak adanya kejadian pohon tumbang lagi

Pemeriksaan sendiri dilakukan di Jakarta Pusat yang tepatnya di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M Yamin, Jalan Gresik dan Jalan Teuku Umar. Kemudian di Jakarta Utara dilakukan pemeriksaan  di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan juga kawasan Kelapa Gading.

Untuk wilayah Jakarta Barat pemeriksaan dilakukan di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang serta Jalan Daan Mogot. Sedangkan untuk Jakarta Selatan di Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya.

Untuk wilayah Jakarta Timur pemeriksaan dilakukan di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. Prioritas utama pemeriksaan pohon-pohon dipusatkan pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan utama, Kata Suzi.

Suzi mengatakan, petugas juga selalu mengecek kondisi kesehatan pohon yang ada di Jakarta, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga dari kondisi tajuk. Dikatakan sudah ada sejumlah enam ribu lebih pohon yang telah dicek selama rentang bulan Oktober 2022.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Polisi Di Tangsel Selingkuh Dengan 4 Perempuan
Daftar 10 Maskapai Terburuk Di Dunia
Desmond Mahesa Digeruduk Kader PDIP, Karena Ini

Hingga bulan Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan inspeksi kesehatannya. Hal ini dilakukan secara reguler untuk mengetahui kondisi dari kesehatan pohon-pohon yang ada. Kata Suzi.

Pohon-pohon yang telah mati serta keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen atau jika pohon tersebut memiliki tingkat kemiringan lebih dari 30 derajat akan ditebang untuk menghindari tumbang yang bisa berpotensi menimpa orang, bangunan maupun kendaraan.

Selain Santunan Korban Pohon Tumbang, prosedur pengelolaan pohon tersebut juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Ujar Suzi.

Sumber : Detik.com

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply