Sekitar 80 Saksi Sudah Di Periksa KPK, Terkait Tersangka Setnov Dalam Kasus E-Ktp

Sekitar 80 Saksi Sudah Di Periksa KPK, Terkait Tersangka Setnov
IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sudah memeriksa 80 saksi Terkait Tersangka Setnov (SN) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan E-KPT.
“Untuk tersangka SN hingga sampai saat ini sekitar 80 saksi telah kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti misalnya penggeledahan, penyitaan juga ada cukup banyak saksi-saksi baru yang kami periksa dan juga kami dapatkan informasi yang semakin kuat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kota Jakarta, hari Rabu (24/8).
Selain dari itu, kata Febri, ada sejumlah pihak swasta yang diperiksa dan selanjutnya didalami juga terkait transaksi aliran dana terkait dengan proyek KTP-el tersebut.
Terkait Tersangka Setnov “Penyidik juga sempat menyampaikan bahwa terkait upaya dalam pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan uang negara yang diduga telah dirugikan dalam kasus KTP-e ini menjadi salah satu fokus bagi kami sebab memang indikasi kerugian negaranya cukup besar, yakni Rp2,3 triliun,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Febri, KPK bakal melakukan identifikasi secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran terkait dengan KTP-el
“Kami pun identifikasi lebih jauh mengenai aset-aset yang dimiliki baik oleh tersangka sebelumnya atau juga pihak lain yang kami pandang mengenai dengan proyek ini. Kami juga bakal melakukan pencarian data dan informasi yang ada,” tutur Febri.
Sementara dari itu, terkait jadwal pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai seorang tersangka, KPK belum dapat membeberkannya lebih lanjut. “Pemeriksaan tersangka bakal dilakukan. Kapan dilakukan, pasti sesuai kebutuhan dan strategi tim penyidik,” ungkap Febri.
KPK juga sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi E-KTp tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Setnov disangka sudah melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan hingga dapat merugikan keuangan dan juga perekonomian negara dan juga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan sebuah ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan akan di denda paling banyak Rp1 miliar. Sekitar 80 Saksi Sudah Di Periksa KPK, Terkait Tersangka Setnov
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terkait Tersangka Setnov Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video