Sekjen Berkarya Kritik KPU Tidak Becus Menyiapkan Pemilu 2019 – 2024
Indoharian – Sekjen Berkarya Kritik KPU Sekretaris Jenderal dari Partai Berkarya Priyo Budi Santoso telah mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal polemik surat suara tambahan untuk Pemilu 2019 yang tidak diantisipasi sebelumnya.
Priyo mengacu kepada belum adanya peraturan yang mengatur surat suara untuk pemilih yang akan berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Para pemilih ini adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Saya sebenarnya agak mempertanyakan kenapa ini [surat suara tambahan] tidak pernah diantisipasi sejak dini. KPU itu kan di ibaratkan dapur. Dapur itu harus ahli dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Priyo dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu 23 Februari 2019.
Priyo juga sempat menegaskan aturan tersebut penting untuk menjamin mereka yang berpindah tempat tidak kehilangan kesempatan untuk memilih karena tidak menerima surat suara.
Sebab menurutnya, menjelang pemilu pada 17 April nanti, potensi masyarakat yang berpindah akan meningkat drastis.
“Potensi masyarakat pindah pasti akan melonjak. Saya sendiri kemungkinan pindah dari Jakarta ke Jawa Timur. Artinya, saya berpotensi tidak mendapatkan surat suara,” kata Priyo.
Priyo diketahui merupakan calon anggota legislatif DPR RI untk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I.
Oleh karena itu, Priyo memberikan dua saran kepada KPU untuk mengatasi masalah ini. Yang pertama adalah revisi undang-undang terkait DPTb. Selain itu ia juga menyarankan adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
HEBOH! Jokowi Usut Izin Anies Untuk Acara Munajat 212 |
Fadli Bilang Jokowi Amatir Untuk Memimpin!! |
Berkarya Gugat KPU Perihal Kurangnnya Surat Suara Tambahan |
“Dua cara ini bisa dilakukan KPU, tapi dalam pelaksanaanya juga enggak bakal mudah,” ujarnya. Sekjen Berkarya Kritik KPU.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz juga berharap masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Viryan mengatakan hal itu sebagai solusi atas potensi kekurangan surat suara di Pemilu 2019. Potensi tersebut timbul karena daftar pemilih tambahan yang membludak.
“Mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb, khawatir hak pilihnya hilang, itu bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi,” kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 22 Februari 2019.
Viryan menjelaskan saat ini ada 275.923 pemilih yang masuk DPTb karena melakukan pindah memilih. Bahkan jumlah itu diprediksi akan meningkat mencapai setengah juta. Sekjen Berkarya Kritik KPU.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik Sekjen Berkarya Kritik KPU teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata