Cewek Open BO Dianiaya Pelanggan, Pelaku Merampas HP korban Dan Sempat Menyayat Leher Korban Dengan Pisau
Indoharian – Cewek open BO dianiaya pelanggan asal Cianjur mengalami luka sayatan pisau pada bagian leher usai melayani pelanggan open BO
di Sidoarjo. Pelaku hendak untuk merampas benda berharga milik korban tapi ketahuan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (12/6) sekitar
pada pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Sidoarjo. Pelaku berinisial RMF (21) yang merupakan warga Desa Sumput, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus cewek open BO dianiaya bermula pada pertemuan pelaku dengan korban terjadi
setelah saling bersepakat melalui aplikasi MiChat. Sebelum kencan, korban meminta pelaku untuk membawakan 1 pak rokok. Tiba di kamar hotel pelaku
menaruh uang tunai sebesar Rp 320 ribu di atas meja kamar dan beserta 1 pak rokok pesanan korban.
“Selesai selesai berkencan korban masuk ke dalam kamar mandi. Saat itulah timbul niat pelaku untuk mengambil kembali uang dan HP korban. Tapi
aksinya malah ketahuan,” ungkap Kusumo di Polresta Sidoarjo, hari Rabu (14/6/2023).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Golkar Merapat Ke Prabowo, PKB Ingatkan Cawapres Adalah Cak Imin |
Yuks Kenalan Dengan Girl Group Korea BLACKSWAN |
Aktivis Transgender Bikin Heboh Di Gedung Putih AS |
Karena ketahuan, pelaku segera mendekap tubuh korban dari belakang. Saat itulah korban langsung berteriak. Pelaku kemudian mengancam korban dengan
pisau yang berada di atas meja. “Karena ketahuan kemudian pelaku melakukan tindak kekerasan. Dia dekap korban dari belakang lalu menyayat leher
korban dengan pisau yang ada di meja,” ujar Kusumo.
Pada saat yang sama ada orang yang mengetuk pintu karena mendengar adanya teriakan. Pelaku pun langsung kabur membawa serta uang Rp 320 ribu, rokok,
serta HP Oppo milik korban. Pelaku berupaya kabur melalui jendela kamar hotel, dia turun melalui scaffolding atau perancah hotel, kemudian kabur naik
sepeda motor meninggalkan hotel.
Pada pukul 21.30 WIB pelaku balik lagi ke hotel tersebut untuk mengambil kartu ATM BCA miliknya yang tertinggal. Dia kembali naik melalui scaffolding
dan masuk lewat jendela kamar. Ternyata, saat itu di dalam kamar tersebut sudah ada teman korban. Pelaku pun kembali turun lewat scaffolding hingga
akhirnya berhasil diamankan oleh teman korban.
“Kemudian pelaku kasus cewek open BO dianiaya diserahkan ke Polresta Sidoarjo. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 KUHP
dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kusumo.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru