Surat Penghentian Kasus Rizieq Sudah Dikirim ke Polda, Rizieq: Mohon Dihentikan Sekarang!

1343 views
Mantratoto

Surat Penghentian Kasus Rizieq Sudah Dikirimkan ke Polda, Rizieq: Mohon Kasus Saya Dihentikan! Karena..

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianSurat Penghentian Kasus Rizieq Sudah Dikirim ke Polda, Rizieq: Mohon Dihentikan Sekarang!

 

Indoharian, JAKARTA — Rizieq Shihab selaku Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah melayangkan surat penghentian kasus Rizieq agar untuk hentikan penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang telah menjerat dia dan juga Firza Husein.

Surat itu dikirimkan oleh Rizieq Shihab melalui Sugito Atmo Pawiro yang merupakan pengacaranya, ke Polda Metro Jaya.

“Sudah saya ajukan tadi (surat permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro,” ucap Sugito pada saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).

Sebab menurut Sugito, pihaknya pun telah mengajukan penghentian penyidikan kasus pornografi ini lantaran ia menilai kalau alat bukti yg dimiliki oleh polisi pun tidak kuat dan tidak sah.

Sementara itu, pihak Rizieq Shihab keberatan lantaran kasus chat WhatsApp yang berkonten pornografi itu dinilai masuk ranah privat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Inilah Daftar-daftar Kelalaian Malaysia di SEA Games 2017, Nomor 4 Menyedihkan!
JK Tegaskan Pengembalian Uang Jamaah Tanggung Jawab First Travel
BREAKING NEWS: Pemilik First Travel Dipukul Oleh Jemaah Saat di..

 

Mengenai melayangkan surat penghentian kasus Rizieq. “Ini kan masih termasuk domain privat, mengapa tiba-tiba menjadi domain publik. Ini menurut saya menjadi sangat tidak fair. Sebab menurut saya ini sebenarnya adalah delik aduan, nah dari ini kami keberatan dan itu alasan kami untuk mengajukan SP 3 kepada polisi,” ucap Sugito.

Rizieq Shihab pun sudah ditetapkan sbg tersangka dlm kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi dan telah diduga melibatkan dirinya dan juga Firza Husein.

Dalam kasus ini, polisi telah menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

Rizieq kini sedang berada di Arab Saudi. Ia pun belum pernah sama sekali memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam terkait kasusnya itu. Tapi, polisi sudah memeriksa Rizieq Shihab di Arab Saudi dan sudah mengirimkan surat penghentian kasus Rizieq.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Surat Penghentian Kasus Rizieq Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply