Syarat Pengambilan THR PNS Yang Harus Dilakukan!!

1118 views
Mantratoto

Syarat Pengambilan THR PNS Sesuai Dengan PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Syarat Pengambilan THR PNS Yang Harus Dilakukan!!

 

IndoHarian – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2018 pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dengan beberapa syarat pengambilan THR PNS.

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan diberikan THR dalam Tahun Anggaran 2018,” isi Pasal 2 ayat (1) PP ini, persis dari laman resmi Setkab, Jakarta, pada hari Kamis (24/5/2018).

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dimaksud dalam syarat pengambilan THR PNS tersebut, yaitu:

1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang berlokasi di luar negeri;

2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang upahnya dibayarkan oleh instansi induknya;

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang telah diberhentikan sementara;

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang meneriman uang tunggu; dan serta

5. Calon PNS atau CPNS.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral!!! Fadli Zon Berselingkuh
Peserta Pemilu Histeris!! Ini Ungkapan Bawaslu!
Sadis!! Jokowi Tak Memberi Ampun!

 

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dituju dari PP itu tak termasuk dalam PNS, Prajurit TNI, dan juga Anggota Polri yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

“THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei,” isi Pasal 3 ayat (1) PP tersebut.

Penghasilan itu diberikan kepada:

a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau juga tunjangan umum, serta tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; serta

c. Penerima tunjangan menerima THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 19 Tahun 2018 pun telah tertulis penegasan untuk besaran penghasilan sebagaimana yang dimaksud tak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan dari peraturan perundang-undangan.

Selain hal tersebut, penghasilan dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga ditanggung pemerintah.

“Pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni,” sesuai bunyi Pasal 4 PP.

Ketentuan yang berkenaan teknis pelaksanaan peraturan pemerintah itu, menurut PP tersebut, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,” berdasarkan bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Mei 2018 tersebut.

Syarat pengambilan THR PNS sesuai dengan perUU.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik Syarat pengambilan THR PNS teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply