Tak Lulus TWK, Yudi Purnomo Dipecat KPK

306 views
Mantratoto

Yudi Purnomo Dipecat KPK Setelah Bekerja Selama 14,5 Tahun

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Yudi Purnomo Dipecat KPK

Indoharian – Tak Lulus TWK, Yudi Purnomo Dipecat KPK

INDOHARIAN – Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan salah satunya Yudi Purnomo Dipecat KPK resmi diberhentikan mulai hari ini. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo juga pamit undur diri sebagai penyidik.

“Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini,” kata Yudi dalam cuitannya, dikutip dari akun Twitter resminya @yudiharahap46, Kamis (30/9/2021).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jessica Jung Digugat Rp 96 Miliar Karena Hal Ini….
GILA! Tersangka Penganiayaan Kace Berjumlah 5 Orang
Virall!! Presiden Perancis Dilempar Telur, Di Pameran…

Dalam cuitannya itu, Yudi juga menyampaikan maaf di hari terakhirnya bekerja di KPK. Yudi, yang sudah bekerja 14,5 tahun di KPK, mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat.

Yudi mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya setelah resmi keluar dari KPK. Ia mengaku masih mau menikmati hari-hari bersama keluarganya setelah Yudi Purnomo Dipecat KPK.

“Terima kasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya. Saya belum bisa memutuskan akan ke mana, mungkin dalam beberapa saat ke depan saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu,” kata Yudi.

“Namun yakinlah bahwa saya akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini,” ungkapnya.

Yudi juga mengatakan ucapannya itu bukanlah sebuah kata dari perpisahan, melainkan hanya pengumuman saja. Ia mengatakan semangat akan memberantas korupsi tidak akan padam.

“Ini bukan kata perpisahan, hanya pengumuman, jadi jangan bersedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK,” ucapnya.

“Langkah saya boleh terhenti hanya untuk saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati, justru harus bangkit dalam banyak arti. Sekali lagi saya mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta,” katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 56 orang lainnya juga sudah resmi diberhentikan dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Novel dkk?

KPK juga sudah resmi memberhentikan pegawainya yang tak lolos TWK untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021, alias hari ini. Sebanyak 57 orang pegawai yang tak lolos ini diberhentikan dari KPK dengan hormat.

“Diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Pengumuman Alexander itu disampaikan setelah ada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan TWK dilakukan secara konstitusional. Sementara itu, dua lembaga lainnya, Komnas HAM dan Ombudsman, menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Sedangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Meski demikian, Yudi Purnomo Dipecat KPK sudah diumumkan dan surat pemberhentian telah dikirimkan ke Novel dkk. Langkah selanjutnya yang diambil Novel dkk pun menjadi pertanyaan. Ada sejumlah opsi yang sempat muncul, mulai dari ditawari masuk BUMN hingga menjadi ASN di Polri.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Yudi Purnomo Dipecat KPK

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply