Pasangan Sejoli Jual Bayi Di Malang Dengan Harga Rp 18 Juta Tapi Hanya Menerima Sebesar Rp 6,5 Juta
Indoharian – Pasangan Sejoli Jual Bayi di Malang, sepasang kekasih asal Sukoharjo, Jawa Tengah dengan tega menjual bayinya sendiri yang merupakan hasil hubungan gelap melalui sindikat di media sosial. Polisi mengungkapkan bahwa setiap bayi yang dijual dihargai Rp 18 juta.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan kasus Pasangan Sejoli Jual Bayi tersebut, harga biasanya dipatok dari admin grup Facebook mulai dari seharga Rp 8 juta hingga sebesar Rp 18 juta.
“Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari sebesar Rp 8 juta sampai dengan Rp 18 juta,” beber Danang pada saat press release, hari Jumat (15/9/2023).
Dari harga tersebut, lanjut Danang, orang tua bayi hanya mendapatkan uang sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan sisanya dipotong oleh admin. Bayi baru akan dikirim ke kota pemesan jika transaksi sudah deal selesai.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kasino Las Vegas Diretas, Tidak Bisa Digunakan</span |
PKS Resmi Dukung AMIN, Fakta di Bawah Ini |
Kebakaran Pabrik Sandal, 20 Damkar Baru Padam</span |
Sedangkan untuk pengiriman bayi biasanya dilakukan oleh seorang perantara yang akan menerima uang sebesar Rp 3 juta. Tugas perantara yakni untuk mengambil bayi dari orang tua hingga mengirimkan ke kota pemesan.
“Tersangka LA kemudian mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta. Bayi masih yang menempel ari-arinya itu kemudian dibawa ke Kota Malang,” jelas Danang.
Sebelumnya, pasangan kekasih asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena dengan tega menjual bayi hasil hubungan gelapnya. Sejoli itu menjual bayi yang masih berusia 2 hari dengan harga sebesar Rp 6,5 juta. Kedua sejoli tersebut berinisial MF (21) dan AG (20). Keduanya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Terkait kasus Pasangan Sejoli Jual Bayi, Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan selain dua tersangka sejoli, pihaknya juga berhasil mengamankan perempuan berinisial LA (45) warga Surabaya. “Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA merupakan seorang perantara,” ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta, hari Jumat (15/9/2023).
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru