Terbukti Menghina Presiden Jokowi, Ropi Yatsman Hanya Mendapat Hukuman Ini…

1710 views
Mantratoto

Sudah Terbukti Menghina Presiden Jokowi, Ropi Yatsman Pun Hanya Dihukum Penjara 15 Bulan Saja!!!

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianTerbukti Menghina Presiden Jokowi, Ropi Yatsman Hanya Mendapat Hukuman Ini…

 

Indoharian — Ropi Yatsman (35) telah divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (24/7/2017). Karena telah terbukti menghina presiden Jokowi.

Ropi terjerat dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan penyebar ujaran kebencian di medsos, dinilai sudah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana dgn sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg menimbulkan rasa kebencian & permusuhan.

Majelis hakim yg diketuai Mahendrasmara dgn anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka telah menyatakan terdakwa, yg juga sudah mengedit foto Presiden Jokowi di dlm akun Facebooknya, ia pun sudah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman yg telah diberikan kepada Ropi Yatsman sama dgn pasal yg dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan.

Didalam pertimbangan yg disebutkan oleh Mahendrasmara ini, hal yg meringankan terdakwa adalah karena terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan bersikap sopan pada saat persidangan berlangsung.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Astagfirullah Hal Azim, Ustaz Sofyan Sauri Dibunuh Karena Ini…
Jaksa Mengatakan Dalam Sidang Buni Yani, Ahok Dijadikan Sebagai Saksi
SMAN 11 Bantah Siswa Nonton Video Porno, Ini Alasannya

 

Sementara terdakwa selesai dijatuhi vonis oleh majelis hakim ia pun menyatakan kalau ia menyesali dengan semua perbuatannya yang terbukti menghina presiden Jokowi.

Dalam sebuah putusan majelis hakim dijelaskan kalau terdakwa sudah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempat ia bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pada pukul 11.30 WIB.

Terdakwa pun akhirnya ditangkap sesudah ia menyebarkan ujaran kebencian di medsos dan juga mengedit foto Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat, termasuk pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Terdakwa yang menggunakan akun lainnya yang bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook utk memposting konten yang bernada kebencian kpd pemerintah. Ia pun adalah admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Orang tua terdakwa, Maya (65), telah mengatakan kalau selama ini Ropi Yatsman ini adalah tulang punggung dari keluarganya, setelah ayahnya sakit saat beberapa tahun lalu.

“Sesudah anak saya ditangkap oleh polisi, banyak sekali barang elektronik yg dijual utk memenuhi kebutuhan kami sehari-hari,” katanya.

Sudah terbukti menghina presiden Jokowi, akhirnya terdakwa diberikan vonis tsbt, pihaknya pun berharap agar Ropi Yatsman bisa menjalankan hukumannya dengan baik dan tdk melakukan kesalahan kembali supaya bisa mendapatkan keringanan nantinya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terbukti Menghina Presiden Jokowi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply