Sekjen KONI Ditahan KPK, Ditemukan Uang Sebesar 7 Miliar Tunai Di Kantor KONI Yang Merupakan Dana Hibah Dari Kemenpora
Indoharian – KPK menahan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Kemenpora Mulyana dan Sekjen KONI Ditahan KPK Ending Fuad Hamidy. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Sekjen KONI Ditahan KPK, KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya di kasus yang sama. Mereka adalah Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, Eko Triyanto selaku staf Kemenpora, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Penahanan dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK, Jakarta. Kelima tersangka keluar dari gedung KPK secara terpisah dengan mengenakan rompi oranye
Orang yang pertama kali keluar yakni Jhonny pada pukul 01.26 WIB. Kemudian disusul oleh Mulyana, Adhi dan Eko pada pukul 02.18 WIB. Dan yang terakhir keluar dari gedung KPK merah putih adalah Ending Fuad pada pukul 02.39 WIB.
Tak ada komentar yang dilontarkan kelima tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah untuk KONI. Mereka secara bergantian langsung memasuki mobil tahanan KPK yang telah disiapkan.
Mobil tahanan tersebut selanjutnya tampak menuju Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung KPK merah putih.
KPK sebelumnya menduga adanya kongkalikong dana hibah Kemenpora ke KONI senilai Rp 17,9 miliar. Sejak pengajuan proposal, pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar kepada KONI.
Kini, KPK menetapkan lima orang pejabat di Kemenpora dan KONI sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, Eko Triyanto selaku staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Mulyana bersama Adhi dan Eko diduga menjadi pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap yakni Ending dan Jhonny.
Suap yang diberikan kepada Mulyana yakni berupa uang dalam kartu ATM senilai Rp 100 juta, 1 mobil Toyota Fortuner, uang senilai Rp 300 juta, dan 1 smartphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko diduga menerima uang sekitar Rp 318 juta.
Saat Sekjen KONI Ditahan KPK, KPK juga menyita uang Rp 7 miliar dari kantor KONI. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan uang itu merupakan bagian dari dana hibah dari Kemenpora. Namun, KPK masih menyelidiki sebab KONI mengambil dana hibah itu secara tunai hingga miliaran rupiah
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik Sekjen KONI Ditahan KPK teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata