Terbongkarnya 19 Pasangan Muda Mesum Di Indekos Di Cirebon Oleh Satpol PP
Indoharian – 19 Pasangan Muda Mesum di indekos yang bukan suami-istri di Cirebon kepergok sedang asik berduaan di indekos. Mereka terjaring operasi yang dilakukan oleh Satpol PP.
Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan di sejumlah indekos di dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Cirebon, pada hari Kamis (28/12) malam.
Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya mengatakan bahwa dari 19 Pasangan Muda Mesum di indekos itu diduga telah melakukan perbuatan asusila. “Mayoritas dari mereka ini masih berusia muda sekitar usia 20 tahun ke atas,” ujar Wisma kepada wartawan disela razia.
Menurut Wisma, razia ini rutin dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Namun intensitasnya ditambah jelang pergantian tahun ini.
Ada sebanyak lima titik yang ada di dua kecamatan di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang dilakukan razia. “Ini memang merupakan kegiatan rutin, tapi kami tingkatkan intensitasnya menjelang pada akhir tahun. Dalam rangka untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24 tentang Tuna Sosial dan Pasal 25 tentang Tertib Rumah Pemondokan atau Kosan,” jelasnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Terbaru Elektabilitas AMIN Lampaui Ganjar</span</a |
Cek Harga Beach Club Milik Raffi Yang Ada Di Bali |
Anies Lebih Paham Geopolitik, PKB Merasa Optimis</span</a |
Dalam razia yang berhasil menjaring sebanyak 19 pasangan yang bukan merupakan suami-istri ini, anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat kontrasepsi. “Ditemukan alat kontrasepsi yang baru digunakan dari kamar yang digunakan oleh pasangan bukan suami-istri ini,” jelasnya.
Seluruh pasangan yang terjaring oleh razia, selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon guna untuk dimintai keterangan. Jika nantinya mereka tertangkap kembali, akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, kita akan regulasi penegakan perda kan sudah diatur pasal 35 denda maksimal 10 juta dan kurungan
penjara selama 3 bulan,” tuturnya.
19 Pasangan Muda Mesum di indekos yang bukan merupakan suami-istri ini lalu dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon. Tak hanya ini, orang tua dari seluruh pasangan yang terjaring razia akan dipanggil guna untuk memberikan efek jera bagi para pasangan muda-mudi tersebut.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx