Dinginnya Aksi Suami Mutilasi Istri Menjadi 10 Bagian

111 views
Mantratoto

Aksi Suami Mutilasi Istri Menjadi 10 Bagian Lalu Diletakkan Di Teras

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Sadisnya aksi Suami Mutilasi Istri menjadi 10 bagian, pria bernama James Loodewky Tomatala (61) sangat sadis dan dingin, Ia membunuh dan memutilasi istrinya yang bernama Ni Made Sutarni (55) menjadi 10 bagian. Potongan tubuhnya lalu ditaruh dalam ember dan diletakkan di depan teras rumah.

Kronologi Pembunuhan aksi Suami Mutilasi Istri menjadi 10 bagian
Pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Serayu RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban meninggal dunia usai dipukul dan dicekik oleh sang suami.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu (30/12) sekitar pada pukul 11.00 WIB. Mulanya kedua orang tersebut terlibat adu cekcok di kediamannya Jalan Serayu nomor 6. “Mereka cekcok pada sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan tangan dan dilanjutkan dengan mencekik leher korban hingga akhirnya korban meninggal dunia pada sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya kepada awak media dilansir oleh wartawan, pada hari Minggu (31/12/2023).

Setelah itu, tersangka memutilasi tubuh korban menjadi sebanyak 10 bagian. Potongan tubuh Made Sutarni ditaruh di ember yang diletakkan di depan teras.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terbaru Elektabilitas AMIN Lampaui Ganjar</span</a
Cek Harga Beach Club Milik Raffi Yang Ada Di Bali
Anies Lebih Paham Geopolitik, PKB Merasa Optimis</span</a

James Serahkan Diri
Perbuatan keji tersebut baru bisa terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada hari Minggu (31/12/2023) sekitar pada pukul 08.00 WIB.

Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapatkan adanya informasi terkait kejadian tersebut langsung datang ke rumah yang bersangkutan guna untuk mengamankan jenazah serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saat kami masuk melihat tidak ada tanda-tanda kehidupan. Korban ditemukan dalam kondisi sudah terpotong menjadi beberapa bagian. Bagian tubuh ditemukan di ember halaman rumah,” terangnya. “Jenazah saat ini sudah dibawa ke RSSA Malang dan akan dilakukan proses autopsi. Kini masih menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta persetujuan terkait autopsi. Kebetulan keluarga (anak korban) berada di Bali,” sambungnya.

Selain mengevakuasi jenazah korban, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. “Terkait aksi Suami Mutilasi Istri menjadi 10 bagian dan kronologi kapan dugaan pasal 340 KUHP masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Danang.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply