Terkait Dengan Frist Travel, Syahrini Akan Diperiksa Kembali

1341 views
Mantratoto

Terkait Dengan Frist Travel, Syahrini Akan Diperiksa Kembali Bareskrim Polri

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Terkait Dengan Frist Travel, Syahrini Akan Diperiksa Kembali

IndoHarian – Bareskrim Polri saat ini berencana akan memanggil kembali Syahrini sang penyanyi, Syahrini Akan Diperiksa terkait dengan kasus dugaan penipuan yang berkedok umroh yang sudah dilakukan First Travel. Syahrini sebelumnya sudah sempat menjalani pemeriksaan pada minggu lalu.

Kadiv Humas Polri yakni Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bahwa pemanggilan kembali Syahrini karna pemeriksaan sebelumnya belum juga tuntas. “Syahrini masih mau nanti kita panggil lagi. Dia dalam pemeriksaan sebelumnya minta berhenti karna dirinya ada show ,” tutur setyo di Mabes Polri, Selasa (3/10).

Polisi masih bakal mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pelantun lagu ‘Sesuatu’ itu. Syahrini Akan Diperiksa Pemeriksaan ini yakni merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat ditunda kemarin. “Kemarin dipending, karna pihak Syahrini yang minta,” ucap Setyo.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kronologi Kematian Biduan Hajatan yang Tewas Ditangan Kekasihnya
Warga Cengkareng Dihebohkan Temuan Mayat Pria Tergantung di Kolong Tol
ISIS Mencari Kesempatan Dari Kasus Penembakan di Las Vegas, Berupa…

Sebelumnya penyidik juga sudah telah melakukan pemeriksaan kepada Syahrini pada hari Rabu (27/9) kemarin. Pemeriksaan perdana terhadap Syahrini itu cuma berkisar terkait dengan bagaimana proses pemberangkatan umrah yang sudah dilakukannya menggunakan First Travel.

Selain kata Syahrini, Bareskrim juga sudah memeriksa Vicky Shu terkait dengan keterlibatan figur publik dalam First Travel. Namun, keduanya dalam sejauh ini masih belum menunjukkan indikasi adanya sebuah keterlibatan signifikan dalam kasus pidana kedua pemilik First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Selanjutnya, polisi masih bakal melakukan pemeriksaan pada artis Ria Irawan.

Sebelumnya, pihak Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi tersebut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin dilakukan sebab First Travel dinilai sudah terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 terkait dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sedangkan, kepolisian sudah menjerat suami-istri pemilik First Trafel itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait Penggelapan dan Penipuan.Terkait Dengan Frist Travel, Syahrini Akan Diperiksa Kembali

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Syahrini Akan Diperiksa Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply