Terkait Kasus Miryam, Polri Temui Komisi III

1580 views
Mantratoto

Terkait Kasus Miryam, Polri Temui Komisi III Secara Langsung

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Terkait Kasus Miryam, Polri Temui Komisi III

IndoHarianPolri Temui Komisi III , Jendral Kapolri yakni Tito Karnavian Bakal mengutus Wakapolri dan juga tim hukum kepolisian untuk segara menemui Komisi III DPR.

Langkah tersebut ditempuh untuk menjelaskan soal penolakan Polri untuk memanggil secara paksa mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke rapat panitia khusus angket KPK

“Ada pak Wakapolri dan Juga tim hukum bakal melakukan komunikasi politik guna menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD),” tutur Tito di kompleks PTIK, Jakarta, hari Selasa (20/6/2017) malam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Djarot Terima Dana Rp 4 Milliar, Uang Suap???
Melarang SOTR, Ternyata Djarot Bukan Islam!!!
Terkait Mie Mengandung Babi , Fadli Zon Ikut Teriak

Polri Temui Komisi III, Ucap Tito, bakal membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut. Polri juga sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan pansus guna meminta bantuan polisi dan juga kewenangan polisi untuk memenuhinya.

Menurut Kapolri, permintaan itu amat sulit sekali dipenuhi sebab adanya hambatan di hukum acara.

Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan sebuah upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau juga pro justicia.

bila nanti ada kesepakatan, bakal kami lihat apakah solusinya,” ucap Tito.

Bila diskusi antara Polri dan Komisi III tak juga menemukan titik temu, maka kedua belah pihak bakal meminta fatwa kepada instansi yang berwenang menginterpretasikan hukum tersebut seperti contoh Mahkamah Agung.

“Bukan kami tak mau bantu, tapi ini sudah masalah hukum. Kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut,” ucap dia.

Sebelumnya, Tito juga menganggap hukum acara dalam undang-undang MD3 soal meminta bantuan Polri menghadirkan seseorang kepada pansus hak angket, tak jelas.

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus guna menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR.

tapi ini upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau bahkan bisa di sebut penangkapan.

bila ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tak bisa karna ada hambatan hukum. Hukum acara takjelas,” ucap dia.

Menyikapi pernyataan dari Kapolri, anggota pansus hak angket Mukhamad Misbakhun mengusulkan supaya pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tak perlu dilakukan, jika Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.

Implikasi dari tak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, adalah anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.

“Apabila mereka tak pernah menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK,” tutur Misbakhun. Terkait Kasus Miryam, Polri Temui Komisi III

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply