Terkait Keputusan Hakim Cepi, KPK Enggan Mencurigai Hakim

Terkait Keputusan Hakim Cepi, KPK Enggan Mencurigai Hakim
IndoHarian – KPK Enggan Mencurigai Hakim, Juru Bicara KPK, yakni Febri Diansyah, enggan untuk memberikan sebuah tanggapan terkait dengan dugaan kecurigaan terhadap putusan hakim praperadilan Setya Novanto pada hari Jumat (29/9). Febri juga sempat menegaskan jika bukti permulaan terhadap keterlibatan Novanto dalam sebuah kasus korupsi pengadaan KTP-el sudah ada sejak dalam penyelidikan pada 2013.
KPK Enggan Mencurigai Hakim “Terkait apakah ada sebuah kecurigaan (kepada hakim) atau tidak, ketika ini kami lebih fokus pada substansi dan materi perkara,” tutur Febri di daerah Jakarta, minggu (1/10).
Dia melanjutkan, KPK saat ini sedang menganalisis pertimbangan yang dijadikan sebuah rujukan hakim dalam memutus mengabulkan praperadilan Novanto. Salah satu pertimbangannya yakni proses penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu tak memiliki bukti bukti yang cukup.
“Kami sudah buktikan di dalam persidangan bahwa bukti-bukti itu sudah ada bahkan sejak dalam proses penyelidikan sekitar 2013 lalu. Proses itu pastinya untuk proses korupsi KTP-el secara keseluruhan,” ucap dia.
Meski demikian, KPK akan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Sejumlah catatan mengenai bukti tak akan mengubah putusan yang telah dijatuhkan pada Jumat.
Sebab itu, yang bakal kami lakukan ke depan adalah apa saja (langkah) yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan juga kami akan melakukan pembahasan jauh ebih cermat. Kami amat yakin indikasi korupsi ini sangat kuat,” tutur Febri.
Pada Jumat, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh Setya Novanto. Hakim menjelaskan, penetapan Novanto oleh KPK yang sudah dilakukan pada saat awal penyidikan.
Padahal, penetapan tersebut semestinya dilakukan pada akhir tahap penyidikan perkara. Sementara dari itu, terkait alat bukti juga dipersoalakan oleh hakim.
Hakim Cepi sempat berpendapat, alat bukti yang diajukan oleh KPK berasal dari penyidikan tersangka KTP-el sebelumnya, yakni Irman dan Sugiharto. Menurut Hakim Cepi, alat bukti yang telah digunakan dalam perkara sebelumnya itu tak bisa digunakan guna menangani perkara selanjutnya.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai seorang tersangka KTP-el pada 17 Juli lalu. Ketua Umum Golkar itu selanjutnya mengajukan praperadilan pada tanggal 4 September. Terkait Keputusan Hakim Cepi, KPK Enggan Mencurigai Hakim
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPK Enggan Mencurigai Hakim Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video