Ternyata Ini Alasan BUWAS Tolak Hukuman Mati

2518 views
Mantratoto

Alasan BUWAS Tolak Hukuman Mati Ternyata Ia Berpendapat pelaku dari kejahatan narkotika musti dilihat dari sisi kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ternyata Ini Alasan BUWAS Tolak Hukuman Mati


IndoHarian
– Kepala BNN Yakni Budi Waseso tak setuju dengan hukuman mati dijadikan hukuman alternatif. Alasan BUWAS “Memang saya tak memiliki kewenangan akan hal itu ya. namun pemikiran saya bilang, itu tak bisa,” tutur Budi di Kantor BNN, Jakarta, hari Jumat (28/4/2017).

Apalagi, terpidana yang dialihkan hukumannya itu yakni adalah terpidana kasus kejahatan narkotika.

Buwas, sapaan dari Budi, berpendapat, pelaku dari kejahatan narkotika musti dilihat dari sisi kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat.

Alasan BUWAS “Pelaku tersebut melakukan pembunuhan massal, bila sudah menghancurkan negara. Jadi jangan ada dikasih keringanan. Harusnya itu hukuman mati, ya langsung laksanakan hukuman mati saja,” tutur Buwas.

Data BNN pada tahun 2015, sebanyak 4.098.059 penduduk Indonesia yang mengonsumsi narkotika. Bahkan, survei terbaru 2016 menunjukan peningkatan konsumen narkotika kemblai menjadi di atas 5 juta.

Adapun, rentang usia yang konsumen narkotika di Indonesia, yakni itu dari 10 tahun hingga 59 tahun. Jumlah paling besar berada pada usia yang produktif.

sekarang niat kita guna menyelamatkan bangsa ini tau gak ?? jika memang niatnya menghancurkan negara, yah silahkan saja,” lanjut dia.

Hukuman mati di Indonesia direncanakan tak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati ntar nya bakal menjadi hukuman alternatif saja.

di rencana revisi UU KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati ntarnya akan menjadi sebuah hukuman alternatif saja,” tutur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, daerah Jakarta Rabu (29/3/2017).

ntarnya seorang narapidana yang bakal divonis hukuman mati akan dipantau langsung oleh tim independen di bawah Kementerian Hukum dan juga HAM.

Jika dari sang napi dinilai bertobat, maka hukuman mati dapat dibatalkan dan bakal diganti dengan hukuman penjara dengan masa waktu tertentu.

“Misalnya (dinilai) 10 tahun, dia itu sudah berkelakuan baik, ada pertobatan, dapat diubah,” tutur Yasonna.

Tim independen itu sendiri bakal dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah. PP itu juga bakal mengatur kriteria seorang terpidana mati yang bisa dialihkan hukumannya.

Revisi UU KUHP di DPR itu sendiri akan segera berlangsung cepat. Jika tak ada aral melintang, Yasonna meyakini UU hasil revisi bakal diputuskan pada bulan Mei 2017. Alasan BUWAS Tolak Hukuman Mati

Alam dan Entertainment News Alasan BUWAS Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply