Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Milliar Oleh Benny Sujono
INDOHARIAN – Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Milliar oleh Pemilik Im Geprek Bensu, Perseteruan yang sedang terjadi antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono kembali terjadi lagi. Setelah lama tidak terdengar berita tentang gerai milik keduanya, kini perseteruan mereka tersebut telah memasuki babak yang baru.
Perseteruan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh perebutan merek dagang yang dimiliki oleh kedua pihak.
Sebenarnya permasalahan ini bermula saat Ruben Onsu menggugat merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018 silam. Keputusan itu didasari karena merek dagang milik Benny Sujono mirip dengan merek dagang Ruben Onsu.
Namun gugatan yang di buat oleh Ruben Onsu itu ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, Ruben Onsu akhirnya memutuskan untuk kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi gugatan tersebut juga ditolak. Lalu dia juga menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi – lagi, gugatan tersebut ditolak lagi.
Seakan berbalik arus, kini giliran Benny Sujono lah yang membuat Ruben Onsu Digugat di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam Gugatannya itu, Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksankan harus sekaligus.
Lantas seperti apa sih, kronologi awal dari perseteruan yang terjadi antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono tersebut? Berikut adalah penjelasan mengenai kronologi mereka:
Sebelumnya, mereka keduanya telah terjalin hubungan kerjasama yang baik dalam menjalankan usaha makan ayam geprek. Namun, setelah berjalannya waktu dan berlalu, mereka berdua menjadi bedah kongsi, dan akhirnya pada 25 September 2018 Ruben Onsu menggugat Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta.
Namun, hasil gugatan tersebut juga telah ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga jakarta. Kemudian Ruben Onsu pun kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta pada 23 Agustus 2019. Akan tetapi lagi – lagi hakim juga menolak gugatannya tersebut.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Perang Sarung di Tegal Dikeroyok Hingga Tewas |
Ken Jhonson Di Klaim Sebagai Salah Satu Pengemis Terkaya Di dunia |
Sungguh Mencekam Terjadi Penembakan Di Subway Newyork |
Tidak sampai di situ, Ruben Onsu juga kembali melayangkan gugatannya mengenai merek dagangnya tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan Ruben Onsu juga ditolak langsung oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. Bahkan, Mahkamah Agung meminta pendaftaran hak milik merek dagan Ruben Onsu untuk dibatalkan.
Dalam keputusan MA tersebut yang tertulis, “menolak gugatan dari penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya”. Bersamaan dengan keputusan tersebut, MA juga mengabulkan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono telah menjadi pemilik dan pemakai nama merek dagang tersebut pertama yang sah atas nama merek “I Am Geprek Bensu”. Setelahnya MA juga mengeluarkan keputusan tersebut, permohonan atas merek dagang Geprek Bensu juga telah dibatalkan oleh Ditjen HKI.
Kini, giliran Benny Sujono lah yang membuat Ruben Onsu Digugat di Pengadilan Niaga Jakarta, Dalam gugatannya itu, Benny Sujono juga meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan harus dengan sekaligus.
Selain itu, Benny Sujono selaku pemilik dari I Am Geprek Bensu juga meminta agar Ruben Onsu segera menghentikan semua tindakannya yang berhubungan dengan penggunaan merek.
Sumber : Suara
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com