Tersangka Kasus Suap Hakim PT Manado Ternyata Kader Muda Golkar

1344 views
Mantratoto

Tersangka Kasus Suap Hakim PT Manado Ternyata Kader Muda Golkar , Ungkap KPK Dalam OTT

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Tersangka Kasus Suap Hakim PT Manado Ternyata Kader Muda Golkar

IndoHarian – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang politikus Partai Golkar , Kader Muda Golkar yakni Aditya Anugrah Moha sebagai seorang tersangka kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Manado, daerah Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono. Aditya dikerahui merupakan seorang anggota Komisi XI DPR-RI yang membidangi kesehatan dan juga ketenagakerjaan.

sesudah pemeriksaan selama 1 kali 24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara. KPK pun menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku seorang penerima suap sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, daerah Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ternyata Tiga Narapidana Ini Otak Kejahatan Kasus Ganja dalam Pikap
Kaum Perempuan Turun ke Medan Perang, Tanda ISIS Makin Terdesak
Tidak Pandang Bulu! Polisi Ringkus Bandar Narkoba Janda Beranak Satu

Laode mengungkapkan Kader Muda Golkar Aditya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lobi sebuah hotel di Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Aditya memberikan suap terhadap Sudiwardono di hotel tersebut juga.

Pemberian suap diduga buat mempengaruhi putusan banding atas sebuah kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Sudiwardono merupakan seorang ketua majelis hakim dalam kasus itu sedangkan terdakwanya yakni adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan seorang mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

Laode melanjutkan, penyerahan suap di daerah Jakarta pada Jumat malam bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, uang sebanyak 60 ribu dolar Singapura diduga sudah sudah diserahkan oleh Aditya kepada Sudiwardono di Manado. “Uang suap sebesar 30 ribu dolar Singapura diserahkan di Jakarta pada Jumat,” ucap Laode, menambahkan.

KPK menyangkakan Sudiwardono dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aditya disangka dengan sebuah Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Tersangka Kasus Suap Hakim PT Manado Ternyata Kader Muda Golkar

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kader Muda Golkar kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply